PT KMH Bantah Isu Kompensasi Rp300 Juta per KK untuk Warga Terdampak PLTA

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas PT Kerinci Merangin Hidro, H.Aslori Ilham

Manager Humas PT Kerinci Merangin Hidro, H.Aslori Ilham

Klikinaja, Kerinci – Isu yang menyebut PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) menjanjikan kompensasi Rp300 juta per kepala keluarga (KK) kepada warga terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Tanjung Merindu, Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan, Kecamatan Danau Kerinci, ditegaskan tidak benar.

Manager Humas KMH, H. Aslori Ilham, memastikan bahwa informasi tersebut hanyalah tuntutan warga, bukan keputusan resmi perusahaan.

“Perusahaan tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau janji soal kompensasi Rp300 juta per KK. Itu murni aspirasi warga, bukan kebijakan KMH,” jelasnya.

Kompensasi Disepakati Rp5 Juta per KK

Aslori menjelaskan bahwa persoalan kompensasi telah dibahas bersama Tim Terpadu (Timdu) pada 11 Agustus lalu. Dari hasil rapat, perusahaan hanya menyanggupi memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta per KK.

Baca Juga :  Alcaraz Ungkap Strategi Hadapi Sinner Jelang Japan Open

Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan fasilitasi Timdu Kabupaten Kerinci, dan ditargetkan tuntas paling lambat 19 Agustus 2025.

Mengacu pada data Dukcapil, jumlah keluarga terdampak tercatat sebanyak 907 KK. Dari total tersebut, 643 KK sudah menerima hak kompensasi, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau ada yang mengklaim masih ada 500 KK belum menerima, silakan buktikan datanya melalui Timdu. Di sana sudah ada unsur Forkopimda, Dandim, Kapolres, hingga Bupati. Jadi semua harus berdasarkan data resmi,” tegas Aslori.

Dugaan Data Ganda

Aslori juga menyinggung adanya indikasi data ganda, yakni warga yang sudah menerima kompensasi namun kembali mendaftar agar mendapat pembayaran lebih dari sekali. Karena itu, menurutnya, verifikasi data sangat penting.

Baca Juga :  Kasus DBD di Kerinci Naik, Lingkungan dan Mobilitas Disorot

“Bisa saja ada nama yang muncul dua kali. Karena itu, semua harus dicek ulang melalui Timdu dan Dukcapil agar valid,” katanya.

Isu Dampak Lingkungan

Selain soal kompensasi, sebagian masyarakat juga menyoroti dampak proyek PLTA terhadap ekosistem sungai. Menanggapi hal itu, Aslori menegaskan, pembangunan tidak akan merusak keseimbangan alam maupun debit air sungai.

“Ekosistem tetap terjaga, debit air normal. Silakan diuji kalau ada yang meragukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pekerjaan di Sungai Tanjung Merindu hanya sekitar 5 persen dari total proyek, sementara 95 persen pembangunan lainnya sudah hampir rampung.

Komitmen KMH

Sebagai penutup, KMH menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat, serta masyarakat agar seluruh proses pembangunan berjalan transparan dan tidak menimbulkan salah paham. (Md)

Berita Terkait

Jadwal Haji 2026 Jambi Final, Kloter Perdana Berangkat 5 Mei
67 Kopdes Merah Putih Tebo Masuk Tahap Pembangunan
Jambi Dapat PSR 7.800 Hektare, Petani Diminta Segera Daftar
OPBM Resmi Diterapkan di Kota Jambi, Kecamatan Pelayangan Tutup Total TPS Liar
Kasus DBD di Kerinci Naik, Lingkungan dan Mobilitas Disorot
Polisi Perketat Pengawasan BBM, PETI di TNKS Disorot
PRC Satpol PP Batang Hari Intensif Awasi Geng Motor Jelang Ramadan
Gotong Royong Akbar Sungai Penuh, Wali Kota Ajak Warga Jaga Tradisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:00 WIB

Jadwal Haji 2026 Jambi Final, Kloter Perdana Berangkat 5 Mei

Senin, 9 Februari 2026 - 10:00 WIB

Jambi Dapat PSR 7.800 Hektare, Petani Diminta Segera Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 09:00 WIB

OPBM Resmi Diterapkan di Kota Jambi, Kecamatan Pelayangan Tutup Total TPS Liar

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:00 WIB

Kasus DBD di Kerinci Naik, Lingkungan dan Mobilitas Disorot

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:08 WIB

Polisi Perketat Pengawasan BBM, PETI di TNKS Disorot

Berita Terbaru