KLIKINAJA, SUNGAI PENUH – Restrukturisasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh dipastikan membuat Belasan Kepala Dinas (Kadis) serta puluhan Kepala Bidang (Kabid) kehilangan jabatan per 1 Januari 2026. Kondisi ini muncul setelah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi digabungkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui DPRD.
Pengesahan Perda tersebut sekaligus memangkas jumlah dinas yang ada, sehingga struktur organisasi ikut disederhanakan. Pengurangan formasi jabatan menjadi imbas langsung dari langkah efisiensi tersebut.
“Perda restrukturisasi sudah diketok. Ketika dinas berkurang, konsekuensinya jabatan juga menyusut,” ujarnya.
Pemkot Sungai Penuh dijadwalkan melakukan penataan ulang posisi pejabat setelah OPD baru resmi beroperasi pada awal 2026. Proses penyesuaian ini menjadi tahap penting sebelum para ASN menempati struktur organisasi yang telah direvisi.(Tim)









