KLIKINAJA – Keinginan memiliki pelat nomor kendaraan yang unik kini bukan lagi sekadar impian. Di Indonesia, pemilik kendaraan bermotor di berikan ruang untuk memilih pelat nomor khusus atau yang lebih di kenal sebagai pelat nomor cantik, dengan kombinasi angka dan huruf sesuai preferensi pribadi.
Pilihan ini kerap di manfaatkan untuk menampilkan identitas, kemudahan mengingat nomor kendaraan, hingga unsur gengsi. Tak sedikit pula pemilik kendaraan yang mengaitkan angka tertentu dengan makna personal, seperti tanggal lahir atau inisial nama.
Meski terlihat sederhana, penggunaan pelat nomor cantik memiliki aturan dan biaya tersendiri. Negara menetapkan tarif resmi yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak bisa ditawar atau di buat sembarangan.
Aturan Resmi Biaya Pelat Nomor Pilihan
Ketentuan biaya penerbitan pelat nomor cantik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, tarif terendah di mulai dari kisaran Rp 5 juta, khusus untuk kombinasi empat angka yang di sertai huruf di bagian belakang. Nominal akan meningkat seiring dengan tingkat eksklusivitas nomor yang di pilih. Semakin pendek susunan angka, maka semakin tinggi pula biaya yang harus di keluarkan.
Skema ini di rancang untuk menjaga keteraturan sistem registrasi kendaraan, sekaligus memberikan opsi legal bagi masyarakat yang ingin memiliki nomor kendaraan berbeda dari biasanya.
Daftar Lengkap Tarif Pelat Nomor Cantik
Berikut rincian biaya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan sesuai ketentuan resmi:
Kombinasi 1 angka
Tanpa huruf belakang: Rp 20.000.000
Dengan huruf belakang: Rp 15.000.000
Kombinasi 2 angka
Tanpa huruf belakang: Rp 15.000.000
Dengan huruf belakang: Rp 10.000.000
Kombinasi 3 angka
Tanpa huruf belakang: Rp 10.000.000
Dengan huruf belakang: Rp 7.500.000
Kombinasi 4 angka
Tanpa huruf belakang: Rp 7.500.000
Dengan huruf belakang: Rp 5.000.000
Biaya tersebut di kenakan setiap kali penerbitan dan tercatat langsung dalam sistem resmi kepolisian.
Masa Berlaku dan Ketentuan Perpanjangan
Pelat nomor cantik tidak bersifat permanen. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam regulasi tersebut, NRKB pilihan memiliki masa berlaku lima tahun, mengikuti masa berlaku STNK. Saat masa tersebut habis, pemilik kendaraan di hadapkan pada dua pilihan: memperpanjang pelat nomor cantik dengan membayar biaya kembali, atau melepasnya.
Jika tidak di perpanjang, sistem akan otomatis mengganti pelat nomor kendaraan dengan nomor acak sesuai urutan yang tersedia. Karena itu, pemilik kendaraan di sarankan mempertimbangkan komitmen jangka panjang sebelum memutuskan menggunakan pelat nomor pilihan.(Tim)









