Biaya Pelat Nomor Cantik 2026, Ini Daftar Lengkap dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Keinginan memiliki pelat nomor kendaraan yang unik kini bukan lagi sekadar impian. Di Indonesia, pemilik kendaraan bermotor di berikan ruang untuk memilih pelat nomor khusus atau yang lebih di kenal sebagai pelat nomor cantik, dengan kombinasi angka dan huruf sesuai preferensi pribadi.

Pilihan ini kerap di manfaatkan untuk menampilkan identitas, kemudahan mengingat nomor kendaraan, hingga unsur gengsi. Tak sedikit pula pemilik kendaraan yang mengaitkan angka tertentu dengan makna personal, seperti tanggal lahir atau inisial nama.

Meski terlihat sederhana, penggunaan pelat nomor cantik memiliki aturan dan biaya tersendiri. Negara menetapkan tarif resmi yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak bisa ditawar atau di buat sembarangan.

Aturan Resmi Biaya Pelat Nomor Pilihan

Ketentuan biaya penerbitan pelat nomor cantik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  Begini Cara Cek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam aturan tersebut, tarif terendah di mulai dari kisaran Rp 5 juta, khusus untuk kombinasi empat angka yang di sertai huruf di bagian belakang. Nominal akan meningkat seiring dengan tingkat eksklusivitas nomor yang di pilih. Semakin pendek susunan angka, maka semakin tinggi pula biaya yang harus di keluarkan.

Skema ini di rancang untuk menjaga keteraturan sistem registrasi kendaraan, sekaligus memberikan opsi legal bagi masyarakat yang ingin memiliki nomor kendaraan berbeda dari biasanya.

Daftar Lengkap Tarif Pelat Nomor Cantik

Berikut rincian biaya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan sesuai ketentuan resmi:

Kombinasi 1 angka

Tanpa huruf belakang: Rp 20.000.000

Dengan huruf belakang: Rp 15.000.000

Kombinasi 2 angka

Tanpa huruf belakang: Rp 15.000.000

Dengan huruf belakang: Rp 10.000.000

Kombinasi 3 angka

Baca Juga :  MK Tegaskan Anggota Polri Wajib Mundur Jika Ingin Jabatan di Luar Kepolisian

Tanpa huruf belakang: Rp 10.000.000

Dengan huruf belakang: Rp 7.500.000

Kombinasi 4 angka

Tanpa huruf belakang: Rp 7.500.000

Dengan huruf belakang: Rp 5.000.000

Biaya tersebut di kenakan setiap kali penerbitan dan tercatat langsung dalam sistem resmi kepolisian.

Masa Berlaku dan Ketentuan Perpanjangan

Pelat nomor cantik tidak bersifat permanen. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam regulasi tersebut, NRKB pilihan memiliki masa berlaku lima tahun, mengikuti masa berlaku STNK. Saat masa tersebut habis, pemilik kendaraan di hadapkan pada dua pilihan: memperpanjang pelat nomor cantik dengan membayar biaya kembali, atau melepasnya.

Jika tidak di perpanjang, sistem akan otomatis mengganti pelat nomor kendaraan dengan nomor acak sesuai urutan yang tersedia. Karena itu, pemilik kendaraan di sarankan mempertimbangkan komitmen jangka panjang sebelum memutuskan menggunakan pelat nomor pilihan.(Tim)

Berita Terkait

BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya
Perkara Hogi Minaya Dihentikan, Kisah Kejar Jambret Berakhir Lega
Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Online, Ini Panduan Lengkapnya
Kejagung Amankan Dua Kajari, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat
Sejak 2010 hingga 2026, Jejak Waktu Danau-Danau di Indonesia yang Pernah Surut
Langit Suram Sepekan ke Depan? BMKG Prediksi Awan Tebal dan Hujan
Update Nomor WhatsApp Pengaduan IndiHome 2026, Ini Jalurnya
Cuaca Ekstrem, Longsor dan Banjir Meluas di Sejumlah Daerah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:00 WIB

BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya

Minggu, 1 Februari 2026 - 01:00 WIB

Perkara Hogi Minaya Dihentikan, Kisah Kejar Jambret Berakhir Lega

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:00 WIB

Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Online, Ini Panduan Lengkapnya

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Amankan Dua Kajari, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:00 WIB

Sejak 2010 hingga 2026, Jejak Waktu Danau-Danau di Indonesia yang Pernah Surut

Berita Terbaru