Link Resmi Cek BLT Kesra dan PKH BPNT Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KLIKINAJA, JAKARTA – Menjelang akhir tahun, pemerintah memperkuat dukungan untuk keluarga penerima manfaat melalui beberapa program bansos. Bantuan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. BLT Kesra, PKH, dan BPNT disalurkan sesuai kategori penerima masing-masing, dengan total nilai yang berbeda-beda.

Untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima, Kementerian Sosial menyediakan portal resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Cara pengecekan cukup mudah: pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, isi nama sesuai KTP, masukkan kode captcha, lalu klik “Cari Data”. Sistem akan menampilkan nama penerima dan status bansos secara lengkap.

Jadwal Pencairan BLT Kesra

Sekretaris Kabinet Teddy Wijaya mengungkapkan melalui akun Instagram @kemensosri bahwa BLT Kesra senilai Rp 300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember akan dicairkan sekaligus. Dengan begitu, setiap penerima mendapatkan total Rp 900.000.

Penyaluran melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dimulai 27 Oktober 2025, menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat. Sementara melalui kantor pos, pencairan dimulai 20 Oktober 2025 untuk 17,2 juta penerima. Teddy menjelaskan, penerima dapat langsung mengambil total bantuan sekaligus di hari pencairan.

Baca Juga :  46 Penerima Bantuan di Tebo Diblokir Akibat Judi Online dan Kredit Ilegal

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memiliki skema pencairan triwulanan. Untuk tahun 2025, tahap terakhir berlangsung Oktober–Desember. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengatakan bahwa penyaluran tahap 4 sudah dilakukan, termasuk BLT Sementara.

Senior Vice President PT Pos Indonesia Henra Sari menambahkan, proses pencairan di kantor pos akan dilaksanakan pada Jumat pekan ini, dua hari setelah dana diterima. PKH merupakan bantuan bersyarat untuk keluarga miskin dan rentan, sedangkan BPNT fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan bergizi.

Cara Pencairan BLT Kesra dan Bansos PKH BPNT

Penerima bisa mengambil bantuan melalui dua jalur:

Baca Juga :  Kopdeskel Merah Putih Jadi Saluran Bantuan PKH

1. Bank Himbara

Dana ditransfer langsung ke rekening KPM.

Penarikan dapat dilakukan melalui ATM atau teller bank dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan KTP asli.

2. Kantor Pos

Untuk masyarakat tanpa rekening bank atau yang tinggal di daerah terpencil.

KPM menerima Surat Undangan Pencairan dari desa/kelurahan atau kurir PT Pos.

Datang ke kantor pos atau lokasi yang ditentukan dengan membawa KTP dan surat undangan.

Lansia atau penyandang disabilitas dapat menerima bantuan langsung di rumah melalui layanan door-to-door.

Dengan adanya portal resmi pengecekan, masyarakat dapat memastikan bantuan diterima tepat waktu dan sesuai ketentuan. Penyaluran bansos ini diharapkan membantu meringankan kebutuhan masyarakat di akhir tahun.

BLT Kesra, PKH, dan BPNT Desember 2025 kini dapat dicek dan dicairkan secara mudah melalui kanal resmi Kemensos. Pastikan data KPM sudah sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.(Tim)

Berita Terkait

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah
Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh
Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI
THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:00 WIB

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:00 WIB

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:00 WIB

Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Berita Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

Nasional

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Mar 2026 - 20:00 WIB