KLIKINAJA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus sepasang kekasih yang di duga kuat menjadi pelaku utama.
Kedua terduga pelaku di amankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan di lakukan sesuai ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Gunung Raya/Polres Kerinci/Polda Jambi yang di layangkan oleh korban, Hasna Yanti. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Gunung Raya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kerinci untuk memburu pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial NH (49), yang di ketahui berdomisili di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan NH tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, NH mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi pencurian di lakukan bersama kekasihnya, NS alias Ndong (50). Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap NS di rumahnya di Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa.
Keterangan Waka Polres Kerinci
Waka Polres Kerinci, Kompol Eko Prastyo Departa, di dampingi Kasat Reskrim AKP Veri Prastyawan, menjelaskan bahwa aksi pencurian di lakukan secara terang-terangan pada siang hari. Aksi tersebut bahkan terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan petugas dalam mengidentifikasi dan menganalisis ciri-ciri pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, NS mengaku pencurian terjadi saat dirinya bersama NH pulang dari objek wisata Danau Lingkat. Saat melintas di Desa Pelayang, Kecamatan Gunung Raya, pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan dalam kondisi tidak terkunci.
Melihat situasi sepi, pelaku kemudian memutus kabel kontak dan menyambungkannya hingga motor berhasil di hidupkan. NS membawa kabur motor tersebut, sementara NH berperan mengawasi sekitar lokasi dan mengikuti dari belakang menggunakan motor milik mereka.
“Peran keduanya sudah terbagi. Pelaku perempuan mengawasi situasi, sedangkan pelaku laki-laki mengeksekusi pencurian,” ungkap Kompol Eko.
Motor hasil curian tersebut kemudian di bawa ke wilayah Padang Aro dan di jual seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan di bagi rata oleh kedua pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Polisi juga mengungkap bahwa NS merupakan residivis kasus curanmor dan baru empat bulan menghirup udara bebas sebelum kembali melakukan kejahatan serupa.
Pengungkapan Ini Merupakan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prastyawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas kami,” tegas AKP Veri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat di nilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kerinci.(Tim)









