KLIKINAJA, KERINCI – Penyesuaian anggaran Dana Desa pada tahun 2026 membawa dampak langsung ke daerah. Di Kabupaten Kerinci, alokasi yang di terima tahun ini tercatat lebih kecil di bandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan tersebut sejalan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat yang melakukan realokasi untuk sejumlah program prioritas nasional.
Data yang di himpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci menunjukkan adanya penurunan cukup terasa. Jika pada 2025 total Dana Desa yang mengalir ke Kerinci berada di kisaran Rp205 miliar, maka pada 2026 jumlahnya menyusut menjadi sekitar Rp180 miliar lebih. Selisihnya mencapai kurang lebih Rp25 miliar.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Kemdepit, menjelaskan bahwa pengurangan ini tidak berkaitan dengan penilaian kinerja pemerintah daerah maupun desa.
“Kebijakan ini murni di tentukan di tingkat nasional, di mana sebagian Dana Desa di alihkan untuk mendukung program strategis, termasuk pengembangan Gerai Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pemerintah pusat tengah mengonsolidasikan anggaran untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.
“Langkah tersebut berdampak pada komposisi Dana Desa yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa,” ungkapnya.
Desa Diminta Fokus Program Prioritas dan Dampak Langsung
Di tengah keterbatasan anggaran, DPMD mendorong pemerintah desa agar tetap menjaga kualitas perencanaan. Skala prioritas perlu di perketat, terutama pada program yang menyentuh kebutuhan dasar warga, penguatan ekonomi lokal, serta pembangunan yang memberi manfaat nyata dan berkelanjutan.
Kemdepit menekankan bahwa pengelolaan yang efektif dan akuntabel menjadi kunci agar Dana Desa yang tersedia tetap berdampak.
“Untuk program seremonial yang minim manfaat diminta untuk di kaji ulang, sementara kegiatan produktif berbasis potensi lokal perlu mendapat ruang lebih besar,” sebutnya.
Sejumlah desa di Kerinci sebelumnya menggantungkan banyak kegiatan pada Dana Desa, mulai dari infrastruktur lingkungan hingga pemberdayaan UMKM. Dengan pagu yang lebih kecil, aparatur desa di tuntut lebih cermat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) agar selaras dengan kebutuhan warga dan kemampuan anggaran.
Pemerintah daerah berharap proses penyesuaian ini tidak menghambat pelayanan publik di desa. Koordinasi lintas sektor, pendampingan perencanaan, serta penguatan kapasitas aparatur desa akan terus di lakukan agar setiap rupiah Dana Desa bekerja optimal untuk masyarakat.(Tim)









