KLIKINAJA, MUARA TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tradisional Tanjung Bungur. Pemecatan dilakukan setelah keduanya di nyatakan bersalah dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Tebo, Suwarto, menyampaikan bahwa proses administrasi pemberhentian sedang berjalan. Pemerintah daerah kini menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi sebagai dasar final pemberhentian penuh.
Menurut Suwarto, aturan kepegawaian tidak memberi ruang toleransi bagi ASN yang terseret perkara korupsi. Sekalipun keterlibatan terjadi dalam waktu singkat, sanksi tetap berlaku maksimal.
“Pemerintah daerah telah mengirim surat resmi melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh putusan pengadilan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak hanya kehilangan jabatan, tetapi juga status sebagai pegawai negeri secara permanen.
“Untuk hak pensiun dan fasilitas kepegawaian lain otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.
Identitas Pejabat dan Peran dalam Proyek Bermasalah
Dua ASN yang di berhentikan yakni Nurhasanah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Perindag-Naker) Kabupaten Tebo. Dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Nurhasanah berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Sementara itu, Edi Sopyan, Kepala Bidang Perdagangan, terlibat dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang menerbitkan surat perintah membayar. “Keduanya di nilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari APBD tersebut,” katanya.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Muara Tebo pada Tahun Anggaran 2023. Proyek yang seharusnya mendorong aktivitas ekonomi masyarakat justru berujung pada persoalan hukum dan kerugian negara.
Langkah pemecatan ini di nilai sebagai pesan kuat Pemerintah Kabupaten Tebo kepada seluruh ASN agar menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik. Pemerintah daerah menegaskan komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Dalam konteks nasional, sanksi tegas terhadap ASN pelaku korupsi sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan integritas aparatur sebagai fondasi pelayanan publik. Banyak daerah mulai memperketat pengawasan proyek strategis untuk mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
Kasus Pasar Tanjung Bungur menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab besar. Setiap keputusan keuangan memiliki konsekuensi hukum, terutama ketika menyangkut uang rakyat dan kepentingan umum.(Tim)









