KLIKINAJA, KERINCI – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menahan dua pria yang diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap warga di Jalan Pancasila, Kota Sungai Penuh, Jambi. Penahanan di lakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi. Dalam kejadian itu, dua korban berinisial DS (46) dan M (28) mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
Kasus ini bermula ketika sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi lokasi untuk menarik satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam. Dari enam orang yang datang, dua di antaranya berinisial DA (38) dan SH (29) berinteraksi langsung dengan korban M terkait kendaraan tersebut.
Situasi awalnya berlangsung dalam bentuk komunikasi biasa. Namun, kondisi berubah ketika korban DS datang ke lokasi dan terlibat adu argumen dengan para terlapor. Perdebatan yang terjadi dengan nada tinggi memicu ketegangan di tengah keramaian warga sekitar.
Ketegangan semakin meningkat setelah korban DS berteriak meminta bantuan. Teriakan tersebut menarik perhatian warga yang saat itu berada di area pasar malam tidak jauh dari lokasi kejadian. Kerumunan pun mulai terbentuk, membuat suasana semakin tidak terkendali.
Keributan tersebut kemudian berujung pada aksi fisik. Dalam insiden itu, tersangka DA di duga mengambil benda keras berupa besi yang berada di sekitar lokasi dan menggunakannya untuk memukul kedua korban. Akibatnya, DS dan M mengalami luka di bagian kepala serta tangan.
Setelah kejadian, para korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta permintaan visum et repertum terhadap korban.
Proses penyelidikan di lanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terlapor. Hasilnya, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis, 17 Desember 2025. Dalam gelar tersebut, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang terlapor, yakni DA dan SH, sebagai tersangka dan selanjutnya di lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kanit Pidum mewakili Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Saat ini, kedua tersangka telah di tempatkan di Rumah Tahanan Polres Kerinci. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, termasuk peran empat orang lain yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Selain itu, berkas perkara juga tengah di lengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan prinsip profesionalitas.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan di wilayah hukumnya.(Tim)









