Dua Guru di Luwu Utara Dipecat Usai Bantu Guru Honorer, PGRI Akan Ajukan Grasi ke Presiden

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang dipecat. Dok Istimewa

Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang dipecat. Dok Istimewa

KLIKINAJA – Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN. Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua murid yang digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang terlambat hingga 10 bulan.

Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Abdul Muis sebagai bendahara komite sekolah. Karena prihatin dengan kondisi guru honorer yang belum digaji, keduanya bersama komite sekolah mengusulkan iuran sukarela Rp20 ribu dari orang tua siswa.

Namun, kebijakan tersebut dilaporkan oleh salah satu LSM ke polisi dengan tuduhan korupsi. Proses hukum berlanjut hingga Mahkamah Agung, yang kemudian memvonis keduanya satu tahun penjara. Berdasarkan putusan inkrah itu, Gubernur Sulsel mengeluarkan SK pemecatan ASN terhadap keduanya—Rasnal per 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis per 4 Oktober 2025.

Baca Juga :  Subhi Borong Emas SEA Games 2025, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, sanksi seharusnya bersifat pembinaan, bukan pemecatan.

“Ada sesuatu yang keliru. Ini mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan. Gubernur seharusnya bisa lebih bijak dan berempati,” ujarnya, Rabu (12/11).

PGRI bersama kedua guru itu berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar keduanya diampuni dan dapat dikembalikan statusnya sebagai ASN.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan,” tambah Ismaruddin.

Baca Juga :  6.438 Honorer Jambi Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, mantan anggota Komite Sekolah, Supri Balantja, menegaskan bahwa iuran Rp20 ribu tersebut merupakan kesepakatan bersama tanpa paksaan.

“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan diganti menjadi Rp20 ribu. Tidak ada paksaan,” jelasnya.

Supri menyebut kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak-hak guru.

“Ini bentuk kegagalan negara membiayai pendidikan, hingga kehormatan guru seolah diabaikan,” katanya.

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Nadjamuddin menyatakan, keputusan PTDH merupakan konsekuensi dari putusan hukum tetap.

“Pemprov hanya menjalankan aturan. Ketika ASN divonis bersalah secara hukum, maka berlaku Undang-Undang ASN,” tegasnya di Makassar, belum lama ini.(Tim)

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya
Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu
THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan
Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan
Sanksi Tegas LPDP: 8 Alumni Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Usut Korupsi Besar di Daerah
Dugaan Mark Up Bahan Pangan MBG, BGN Ancam Suspend Mitra
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:00 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:00 WIB

Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:00 WIB

THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan

Berita Terbaru

Sarolangun

Taman Raja Batu Sekaladi Resmi Jadi Ikon Wisata Baru Jambi

Minggu, 1 Mar 2026 - 19:00 WIB

Daerah

3.266 Siswa Sungai Penuh Terima Beasiswa PIP 2025

Minggu, 1 Mar 2026 - 17:00 WIB