Dua Guru di Luwu Utara Dipecat Usai Bantu Guru Honorer, PGRI Akan Ajukan Grasi ke Presiden

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang dipecat. Dok Istimewa

Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang dipecat. Dok Istimewa

KLIKINAJA – Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN. Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua murid yang digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang terlambat hingga 10 bulan.

Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Abdul Muis sebagai bendahara komite sekolah. Karena prihatin dengan kondisi guru honorer yang belum digaji, keduanya bersama komite sekolah mengusulkan iuran sukarela Rp20 ribu dari orang tua siswa.

Namun, kebijakan tersebut dilaporkan oleh salah satu LSM ke polisi dengan tuduhan korupsi. Proses hukum berlanjut hingga Mahkamah Agung, yang kemudian memvonis keduanya satu tahun penjara. Berdasarkan putusan inkrah itu, Gubernur Sulsel mengeluarkan SK pemecatan ASN terhadap keduanya—Rasnal per 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis per 4 Oktober 2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Honorer

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, sanksi seharusnya bersifat pembinaan, bukan pemecatan.

“Ada sesuatu yang keliru. Ini mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan. Gubernur seharusnya bisa lebih bijak dan berempati,” ujarnya, Rabu (12/11).

PGRI bersama kedua guru itu berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar keduanya diampuni dan dapat dikembalikan statusnya sebagai ASN.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan,” tambah Ismaruddin.

Baca Juga :  Wisata Petualangan Naik Daun, Indonesia Jadi Jagoan Asia

Sementara itu, mantan anggota Komite Sekolah, Supri Balantja, menegaskan bahwa iuran Rp20 ribu tersebut merupakan kesepakatan bersama tanpa paksaan.

“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan diganti menjadi Rp20 ribu. Tidak ada paksaan,” jelasnya.

Supri menyebut kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak-hak guru.

“Ini bentuk kegagalan negara membiayai pendidikan, hingga kehormatan guru seolah diabaikan,” katanya.

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Nadjamuddin menyatakan, keputusan PTDH merupakan konsekuensi dari putusan hukum tetap.

“Pemprov hanya menjalankan aturan. Ketika ASN divonis bersalah secara hukum, maka berlaku Undang-Undang ASN,” tegasnya di Makassar, belum lama ini.(Tim)

Berita Terkait

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan
PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero
Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan
Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini
Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Diduga Dibully di Sekolah
Harga Emas Naik Hari Ini, Antam dan Galeri 24 Kompak Mengguat
Pohon Tua Roboh Timpa Mobil di Ciputat, Ada Ibu dan Anak di Dalamnya
Banyak Bansos Cair di November 2025, Ini Alasannya

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 November 2025 - 14:00 WIB

PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero

Senin, 17 November 2025 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan

Senin, 17 November 2025 - 07:30 WIB

Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini

Minggu, 16 November 2025 - 16:00 WIB

Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Diduga Dibully di Sekolah

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Nasional

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 Nov 2025 - 20:00 WIB

Kerinci

Sidang Malpraktik Khitan Kerinci Bongkar Dokumen Izin

Senin, 17 Nov 2025 - 18:00 WIB

Muaro Jambi

Wali Kota Jambi Bantah Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek Negeri

Senin, 17 Nov 2025 - 17:00 WIB