Dua Guru di Luwu Utara Dipecat Usai Bantu Guru Honorer, PGRI Akan Ajukan Grasi ke Presiden

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang dipecat. Dok Istimewa

Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang dipecat. Dok Istimewa

KLIKINAJA – Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN. Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua murid yang digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang terlambat hingga 10 bulan.

Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Abdul Muis sebagai bendahara komite sekolah. Karena prihatin dengan kondisi guru honorer yang belum digaji, keduanya bersama komite sekolah mengusulkan iuran sukarela Rp20 ribu dari orang tua siswa.

Namun, kebijakan tersebut dilaporkan oleh salah satu LSM ke polisi dengan tuduhan korupsi. Proses hukum berlanjut hingga Mahkamah Agung, yang kemudian memvonis keduanya satu tahun penjara. Berdasarkan putusan inkrah itu, Gubernur Sulsel mengeluarkan SK pemecatan ASN terhadap keduanya—Rasnal per 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis per 4 Oktober 2025.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Jelaskan Gaya ‘Koboy’ Demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, sanksi seharusnya bersifat pembinaan, bukan pemecatan.

“Ada sesuatu yang keliru. Ini mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan. Gubernur seharusnya bisa lebih bijak dan berempati,” ujarnya, Rabu (12/11).

PGRI bersama kedua guru itu berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar keduanya diampuni dan dapat dikembalikan statusnya sebagai ASN.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan,” tambah Ismaruddin.

Baca Juga :  Kedatangan Bilqis di Makassar Disambut Haru Keluarga

Sementara itu, mantan anggota Komite Sekolah, Supri Balantja, menegaskan bahwa iuran Rp20 ribu tersebut merupakan kesepakatan bersama tanpa paksaan.

“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan diganti menjadi Rp20 ribu. Tidak ada paksaan,” jelasnya.

Supri menyebut kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak-hak guru.

“Ini bentuk kegagalan negara membiayai pendidikan, hingga kehormatan guru seolah diabaikan,” katanya.

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Nadjamuddin menyatakan, keputusan PTDH merupakan konsekuensi dari putusan hukum tetap.

“Pemprov hanya menjalankan aturan. Ketika ASN divonis bersalah secara hukum, maka berlaku Undang-Undang ASN,” tegasnya di Makassar, belum lama ini.(Tim)

Berita Terkait

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo
CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya
Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat
Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025
Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya
Kerusakan Hutan Picu Banjir Sumatera, Menhut Didesak Mundur
Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:00 WIB

Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:00 WIB

Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:00 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025

Berita Terbaru

Bolu 4 Telur Marmer Lembut

Kuliner

Resep Bolu 4 Telur Marmer Lembut, Anti Gagal untuk Pemula

Selasa, 9 Des 2025 - 08:00 WIB

Telur rebus.

Kesehatan

Manfaat Protein Telur Rebus untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 9 Des 2025 - 07:00 WIB