Dua Guru di Luwu Utara Dipecat Usai Bantu Guru Honorer, PGRI Akan Ajukan Grasi ke Presiden

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang dipecat. Dok Istimewa

Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang dipecat. Dok Istimewa

KLIKINAJA – Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN. Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua murid yang digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang terlambat hingga 10 bulan.

Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Abdul Muis sebagai bendahara komite sekolah. Karena prihatin dengan kondisi guru honorer yang belum digaji, keduanya bersama komite sekolah mengusulkan iuran sukarela Rp20 ribu dari orang tua siswa.

Namun, kebijakan tersebut dilaporkan oleh salah satu LSM ke polisi dengan tuduhan korupsi. Proses hukum berlanjut hingga Mahkamah Agung, yang kemudian memvonis keduanya satu tahun penjara. Berdasarkan putusan inkrah itu, Gubernur Sulsel mengeluarkan SK pemecatan ASN terhadap keduanya—Rasnal per 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis per 4 Oktober 2025.

Baca Juga :  Lima Bansos Akhir Tahun Mulai Dicairkan, Pemerintah Percepat Penyaluran

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, sanksi seharusnya bersifat pembinaan, bukan pemecatan.

“Ada sesuatu yang keliru. Ini mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan. Gubernur seharusnya bisa lebih bijak dan berempati,” ujarnya, Rabu (12/11).

PGRI bersama kedua guru itu berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar keduanya diampuni dan dapat dikembalikan statusnya sebagai ASN.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan,” tambah Ismaruddin.

Baca Juga :  Wamenparekraf Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Sementara itu, mantan anggota Komite Sekolah, Supri Balantja, menegaskan bahwa iuran Rp20 ribu tersebut merupakan kesepakatan bersama tanpa paksaan.

“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan diganti menjadi Rp20 ribu. Tidak ada paksaan,” jelasnya.

Supri menyebut kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak-hak guru.

“Ini bentuk kegagalan negara membiayai pendidikan, hingga kehormatan guru seolah diabaikan,” katanya.

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Nadjamuddin menyatakan, keputusan PTDH merupakan konsekuensi dari putusan hukum tetap.

“Pemprov hanya menjalankan aturan. Ketika ASN divonis bersalah secara hukum, maka berlaku Undang-Undang ASN,” tegasnya di Makassar, belum lama ini.(Tim)

Berita Terkait

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah
Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh
Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI
THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:00 WIB

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:00 WIB

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:00 WIB

Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:00 WIB

Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

Nasional

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Mar 2026 - 20:00 WIB