Setelah Kerinci, Kejari Kini Bidik Dugaan Korupsi Dana Desa di Sungaipenuh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pers Rilis Kejari Sungai Penuh

Foto : Pers Rilis Kejari Sungai Penuh

KLIKINAJA, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mulai mengusut dugaan penyimpangan dana desa di Kota Sungai Penuh setelah sebelumnya menangani sejumlah perkara serupa di Kabupaten Kerinci. Satu kepala desa disebut segera ditetapkan dalam proses hukum lanjutan.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, membenarkan bahwa ada satu kepala desa yang sedang diperiksa intensif terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Ia menyebutkan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut sudah berada di tahap yang lebih maju.

Ia mengungkapkan bahwa status perkara itu “segera naik”, meski belum bersedia membeberkan identitas sang kepala desa. Menurutnya, seluruh informasi resmi baru akan disampaikan melalui rilis pers setelah tim penyidik memastikan seluruh data pendukung lengkap.

Baca Juga :  Normalisasi Dua Sungai Utama Dipercepat, Risiko Banjir Sungai Penuh Diwaspadai

Moehargung menegaskan bahwa Kejari terus bekerja untuk merampungkan bukti-bukti yang diperlukan. Pengumpulan dokumen anggaran, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan lapangan disebut menjadi bagian penting dari proses ini. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan tak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa.

“Semua harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk kepala desa,” ujarnya.

Kejari Sungai Penuh juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, Kejari menyatakan komitmennya mengawal pengelolaan dana publik agar sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Dorong Implementasi PP 55/2025 Perkuat Hukum Adat di Sungai Penuh

Di sisi lain, kabar berkembangnya penyelidikan baru ini menimbulkan kegelisahan di kalangan para kepala desa.

Hingga kini, Kejari belum mengumumkan kapan konferensi pers akan digelar. Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan, pengumuman resmi terkait status perkara diperkirakan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Penelusuran dugaan penyimpangan dana desa di Kota Sungai Penuh menjadi bagian dari komitmen Kejari untuk memastikan anggaran publik tersalurkan tepat sasaran. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari kejaksaan sambil berharap proses tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di wilayah setempat.(Dea)

Berita Terkait

Gubernur Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh Restocking Ikan di Sungai Batang Merao
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh Resmi Ditetapkan
Wali Kota Sungai Penuh Safari Ramadan di Masjid Taqwa, Serahkan Bantuan Pembangunan
Wawako Azhar Sidak Puskesmas dan Kantor Camat Pondok Tinggi
Sidak Ramadan, Wali Kota Alfin Cek Disiplin ASN dan Pelayanan OPD
Safari Ramadan Pemkot Sungai Penuh Serap Aspirasi Warga Koto Dian
Kadishub Sungai Penuh Mundur, Wako Langsung Tunjuk Plt
Progres 82 Persen, Wawako Azhar Tinjau Gudang Koperasi Merah Putih Sungai Penuh
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:11 WIB

Gubernur Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh Restocking Ikan di Sungai Batang Merao

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:00 WIB

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh Resmi Ditetapkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Safari Ramadan di Masjid Taqwa, Serahkan Bantuan Pembangunan

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:00 WIB

Wawako Azhar Sidak Puskesmas dan Kantor Camat Pondok Tinggi

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:00 WIB

Sidak Ramadan, Wali Kota Alfin Cek Disiplin ASN dan Pelayanan OPD

Berita Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

Nasional

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Mar 2026 - 20:00 WIB