Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pembobolan Rekening

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada mantan pegawai Bank Jambi, Rafina Salsabila, yang terbukti menguras dana nasabah melalui transaksi ilegal. Putusan dibacakan pada Senin (17/11) dan disertai denda Rp10 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, terdakwa Rafina Salsabila dinyatakan bersalah atas praktik penggelapan dana yang dilakukan saat dirinya masih aktif bekerja di bank tersebut.

Majelis hakim menyampaikan bahwa Rafina menjalankan serangkaian transaksi tanpa izin yang menyebabkan kerugian besar bagi sejumlah nasabah. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dengan denda serupa.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sepanjang proses persidangan. Selain itu, Rafina juga diketahui belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya, sehingga hal itu dijadikan alasan meringankan hukuman. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Baca Juga :  Sungai Penuh Dinilai Komisi Informasi Jambi dalam Monev Keterbukaan Informasi 2025

Kasus ini sendiri menarik perhatian publik sejak awal terungkap karena besarnya nilai kerugian yang dialami para nasabah. Selain itu, keterlibatan pegawai internal memperlihatkan celah keamanan yang seharusnya menjadi perhatian serius lembaga keuangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M. Haris menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menempuh upaya banding atau menerima keputusan majelis hakim.

Menurut JPU, proses evaluasi putusan akan dilakukan secara menyeluruh, terutama terkait pertimbangan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan awal. Keputusan akhir akan disampaikan setelah kajian internal rampung.

Hingga kini, Bank Jambi Cabang Kerinci belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan. Namun, kasus ini membuka kembali diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan ketat di sektor perbankan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Bahas Tatib Baru dan Bentuk Pansus

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas perbankan memang memperkuat regulasi dan sistem keamanan transaksi. Meski begitu, kasus seperti yang menjerat Rafina menjadi pengingat bahwa penyimpangan dapat terjadi jika tidak dibarengi pengawasan internal yang konsisten.

Perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh jaksa. Jika banding diajukan, perkara ini akan kembali bergulir di tingkat pengadilan tinggi. Namun bila jaksa menerima putusan, maka hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar akan menjadi vonis akhir bagi Rafina Salsabila.

Putusan terhadap Rafina menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan memiliki konsekuensi hukum berat. Publik kini menunggu sikap resmi jaksa terkait kemungkinan banding.(Dea)

Berita Terkait

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh Resmi Ditetapkan
Wali Kota Sungai Penuh Safari Ramadan di Masjid Taqwa, Serahkan Bantuan Pembangunan
Wawako Azhar Sidak Puskesmas dan Kantor Camat Pondok Tinggi
Sidak Ramadan, Wali Kota Alfin Cek Disiplin ASN dan Pelayanan OPD
Safari Ramadan Pemkot Sungai Penuh Serap Aspirasi Warga Koto Dian
Kadishub Sungai Penuh Mundur, Wako Langsung Tunjuk Plt
Progres 82 Persen, Wawako Azhar Tinjau Gudang Koperasi Merah Putih Sungai Penuh
Wawako Azhar Hamzah Pimpin Rakor Evaluasi KLA 2026 Sungai Penuh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:00 WIB

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh Resmi Ditetapkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Safari Ramadan di Masjid Taqwa, Serahkan Bantuan Pembangunan

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:00 WIB

Wawako Azhar Sidak Puskesmas dan Kantor Camat Pondok Tinggi

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:00 WIB

Sidak Ramadan, Wali Kota Alfin Cek Disiplin ASN dan Pelayanan OPD

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:00 WIB

Safari Ramadan Pemkot Sungai Penuh Serap Aspirasi Warga Koto Dian

Berita Terbaru

Daerah

Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti

Sabtu, 7 Mar 2026 - 15:00 WIB