Fakta Mengejutkan! Gaji PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Ternyata Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klikinaja, Jakarta – Siapa sangka, besaran penghasilan PPPK kini ramai diperbincangkan karena dianggap lebih tinggi dari gaji PNS. Bukan sekadar rumor, sejumlah fakta dan regulasi menunjukkan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru.

Fenomena ini membuat banyak orang penasaran. Apakah PPPK benar-benar dibayar lebih besar? Dan kenapa? Jawabannya ternyata ada pada struktur gaji dan sistem tunjangan yang diterapkan.

Regulasi Gaji PPPK dan PNS: Mirip Tapi Tak Sama

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem gaji mereka berbeda. Gaji PNS mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan PPPK digaji berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, dan hanya mendapatkan tunjangan tertentu. Tapi tunggu dulu, di sinilah letak perbedaan mencoloknya!

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Naik Serempak, UBS dan Galeri 24 Menguat

3 Alasan Kenapa Gaji PPPK Tampak Lebih Tinggi

1. Ada Tunjangan Tambahan Khusus

Banyak pemerintah daerah memberikan insentif tambahan untuk PPPK, terutama untuk tenaga profesional. Tambahan inilah yang membuat total pendapatan PPPK bisa lebih besar dari PNS dengan golongan serupa.

2. Gaji Masuk Utuh Tanpa Potongan Pensiun

PNS dikenakan potongan iuran pensiun setiap bulan, sementara PPPK tidak memiliki skema pensiun, sehingga gaji yang mereka terima utuh tanpa potongan. Hasilnya? Saldo rekening PPPK tampak lebih “gemuk”.

3. Efek Psikologis Gaji Bersih

Karena potongan minimal, gaji bersih PPPK lebih terasa besar, meskipun dalam jangka panjang mereka tidak memperoleh manfaat pensiun seperti PNS.

Update Gaji Pokok Terbaru 2025: PPPK vs PNS

Mengutip regulasi terbaru:

Gaji Pokok PNS (PP No. 5 Tahun 2024):

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Baca Juga :  Pemilik TikTok Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya China 2025, Ini Jumlahnya Harta Kekayaannya

Gaji Pokok PPPK (Perpres No. 11 Tahun 2024):

  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Angkanya menunjukkan bahwa pada golongan tertentu, PPPK bisa unggul dalam jumlah nominalnya.

Siapa yang Lebih Untung?

Meskipun PPPK terlihat lebih unggul dalam jumlah gaji bersih, PNS tetap memiliki keunggulan dalam jaminan pensiun dan stabilitas jangka panjang.

Jadi, mana yang lebih menguntungkan? Semua kembali pada prioritas masing-masing: gaji besar sekarang, atau keamanan finansial di masa depan? Semua bisa diatur tergantung bagaimana kita mengelola gaji tersebut.

 

Jangan lewatkan fakta menarik lainnya seputar karier dan gaji ASN hanya di Britainaja.com. Klik tombol berlangganan sekarang dan aktifkan notifikasi berita terbaru!

 

Berita Terkait

Token Listrik Gagal Dibeli Tengah Malam? Ini Penjelasan dan Solusi PLN
Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Jadi Senjata Lawan Kemiskinan
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation, Ini Peran Strategisnya
Prabowo Sentil Direksi BUMN Rugi, Ancaman Bersih-Bersih Mulai Menguat
Gunung Prau Tutup Total Dua Bulan, Pendakian Dibuka Lagi Maret 2026
BPNT Tahap 1 2026 Mulai Bergerak, PKH Masih Menunggu Kepastian
Update Harga Emas: Galeri24 dan UBS Sama-Sama Menguat
WhatsApp Perkuat Obrolan Grup Lewat Fitur Tag dan Pengingat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:00 WIB

Token Listrik Gagal Dibeli Tengah Malam? Ini Penjelasan dan Solusi PLN

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Jadi Senjata Lawan Kemiskinan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:00 WIB

Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation, Ini Peran Strategisnya

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Sentil Direksi BUMN Rugi, Ancaman Bersih-Bersih Mulai Menguat

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:46 WIB

Gunung Prau Tutup Total Dua Bulan, Pendakian Dibuka Lagi Maret 2026

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Makin Terjangkau, Ini 4 HP RAM 12 GB Termurah 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 02:00 WIB

Uncategorized

Jadwal TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026 Kian Jelas

Kamis, 15 Jan 2026 - 00:00 WIB

Jambi

Hutan TNKS Tergerus, Ancaman Banjir Mengintai Kerinci

Rabu, 14 Jan 2026 - 20:00 WIB