Gaji PNS Tidak Berubah, Menkeu Purbaya Pastikan Golongan 4a hingga 4e Terima Segini pada Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Foto : Pradita Utama

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Foto : Pradita Utama

KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah memastikan skema penggajian bagi pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV tidak berubah hingga akhir 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan gaji PNS golongan 4a hingga 4e pada Desember 2025 tetap menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Keputusan ini menjawab berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya penyesuaian gaji pada penghujung tahun.

Kebijakan tersebut menjadi acuan resmi bagi aparatur sipil negara (ASN) seluruh golongan. Dengan demikian, besaran gaji pokok yang diterima PNS pada akhir 2025 masih sama seperti yang tertuang dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah pada tahun sebelumnya.

Rincian Gaji PNS Golongan 4a–4e Sesuai PP 5/2024

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur standar gaji pokok ASN berdasarkan golongan dan masa kerja. Adapun rentang gaji pokok PNS golongan IV adalah sebagai berikut:

Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Kompolnas Turut Dilibatkan

Besaran ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan tidak mengalami penyesuaian baru hingga akhir 2025.

Kompensasi Lembur Tetap Berlaku

Selain gaji pokok, PNS golongan IV tetap berhak menerima kompensasi lembur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kementerian menetapkan besaran tunjangan lembur sebagai berikut:

Uang lembur: Rp36.000 per jam

Uang makan lembur: Rp41.000 per hari

Pembayaran lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja minimal dua jam berturut-turut di luar jam kerja resmi. Sementara itu, uang makan lembur hanya dapat diterima satu kali dalam sehari sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompensasi ini dipertahankan untuk menjaga kepastian hak bagi ASN, terutama yang menjalankan tugas tambahan di luar jam kantor.

Respons Pemerintah soal Isu Kenaikan Gaji ASN

Belakangan, muncul kembali spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Lampiran dalam Perpres tersebut memang memuat program peningkatan kesejahteraan ASN sehingga memicu asumsi publik mengenai adanya rencana penyesuaian gaji pokok.

Baca Juga :  KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait kenaikan gaji. Ia menyebut pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan ASN masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh aspek teknis.

“Pemerintah akan menyampaikan pengumuman resmi apabila ada keputusan final,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh ASN untuk tidak berspekulasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut dia, segala informasi mengenai penghasilan ASN hanya dapat dianggap valid apabila berasal dari kementerian atau lembaga yang berwenang. Pemerintah berharap pegawai tetap fokus menjalankan tugas sambil menunggu keputusan resmi terkait kebijakan gaji ke depan.

Dengan kepastian bahwa struktur gaji PNS golongan IV pada Desember 2025 tetap mengikuti PP 5/2024, pemerintah berupaya memberikan kejelasan di tengah ramai isu kenaikan gaji ASN. Sementara pembahasan tentang peningkatan kesejahteraan masih berjalan, ASN diimbau mengikuti informasi resmi agar tidak terjadi salah tafsir.(Tim)

Berita Terkait

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo
CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya
Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat
Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025
Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya
Kerusakan Hutan Picu Banjir Sumatera, Menhut Didesak Mundur
Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:00 WIB

Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:00 WIB

Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:00 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025

Berita Terbaru

Bolu 4 Telur Marmer Lembut

Kuliner

Resep Bolu 4 Telur Marmer Lembut, Anti Gagal untuk Pemula

Selasa, 9 Des 2025 - 08:00 WIB

Telur rebus.

Kesehatan

Manfaat Protein Telur Rebus untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 9 Des 2025 - 07:00 WIB