Gaji PNS Tidak Berubah, Menkeu Purbaya Pastikan Golongan 4a hingga 4e Terima Segini pada Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Foto : Pradita Utama

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Foto : Pradita Utama

KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah memastikan skema penggajian bagi pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV tidak berubah hingga akhir 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan gaji PNS golongan 4a hingga 4e pada Desember 2025 tetap menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Keputusan ini menjawab berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya penyesuaian gaji pada penghujung tahun.

Kebijakan tersebut menjadi acuan resmi bagi aparatur sipil negara (ASN) seluruh golongan. Dengan demikian, besaran gaji pokok yang diterima PNS pada akhir 2025 masih sama seperti yang tertuang dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah pada tahun sebelumnya.

Rincian Gaji PNS Golongan 4a–4e Sesuai PP 5/2024

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur standar gaji pokok ASN berdasarkan golongan dan masa kerja. Adapun rentang gaji pokok PNS golongan IV adalah sebagai berikut:

Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga :  Pemerintah Tunda Keputusan Kenaikan Gaji ASN 2026

Besaran ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan tidak mengalami penyesuaian baru hingga akhir 2025.

Kompensasi Lembur Tetap Berlaku

Selain gaji pokok, PNS golongan IV tetap berhak menerima kompensasi lembur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kementerian menetapkan besaran tunjangan lembur sebagai berikut:

Uang lembur: Rp36.000 per jam

Uang makan lembur: Rp41.000 per hari

Pembayaran lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja minimal dua jam berturut-turut di luar jam kerja resmi. Sementara itu, uang makan lembur hanya dapat diterima satu kali dalam sehari sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompensasi ini dipertahankan untuk menjaga kepastian hak bagi ASN, terutama yang menjalankan tugas tambahan di luar jam kantor.

Respons Pemerintah soal Isu Kenaikan Gaji ASN

Belakangan, muncul kembali spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Lampiran dalam Perpres tersebut memang memuat program peningkatan kesejahteraan ASN sehingga memicu asumsi publik mengenai adanya rencana penyesuaian gaji pokok.

Baca Juga :  Aktivasi Coretax Tak Harus Sekarang, Wajib Pajak Masih Aman hingga 2026

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait kenaikan gaji. Ia menyebut pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan ASN masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh aspek teknis.

“Pemerintah akan menyampaikan pengumuman resmi apabila ada keputusan final,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh ASN untuk tidak berspekulasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut dia, segala informasi mengenai penghasilan ASN hanya dapat dianggap valid apabila berasal dari kementerian atau lembaga yang berwenang. Pemerintah berharap pegawai tetap fokus menjalankan tugas sambil menunggu keputusan resmi terkait kebijakan gaji ke depan.

Dengan kepastian bahwa struktur gaji PNS golongan IV pada Desember 2025 tetap mengikuti PP 5/2024, pemerintah berupaya memberikan kejelasan di tengah ramai isu kenaikan gaji ASN. Sementara pembahasan tentang peningkatan kesejahteraan masih berjalan, ASN diimbau mengikuti informasi resmi agar tidak terjadi salah tafsir.(Tim)

Berita Terkait

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah
Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh
Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI
THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:00 WIB

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:00 WIB

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:00 WIB

Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Berita Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

Nasional

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Mar 2026 - 20:00 WIB