KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah memastikan skema penggajian bagi pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV tidak berubah hingga akhir 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan gaji PNS golongan 4a hingga 4e pada Desember 2025 tetap menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Keputusan ini menjawab berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya penyesuaian gaji pada penghujung tahun.
Kebijakan tersebut menjadi acuan resmi bagi aparatur sipil negara (ASN) seluruh golongan. Dengan demikian, besaran gaji pokok yang diterima PNS pada akhir 2025 masih sama seperti yang tertuang dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah pada tahun sebelumnya.
Rincian Gaji PNS Golongan 4a–4e Sesuai PP 5/2024
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur standar gaji pokok ASN berdasarkan golongan dan masa kerja. Adapun rentang gaji pokok PNS golongan IV adalah sebagai berikut:
Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan tidak mengalami penyesuaian baru hingga akhir 2025.
Kompensasi Lembur Tetap Berlaku
Selain gaji pokok, PNS golongan IV tetap berhak menerima kompensasi lembur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kementerian menetapkan besaran tunjangan lembur sebagai berikut:
Uang lembur: Rp36.000 per jam
Uang makan lembur: Rp41.000 per hari
Pembayaran lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja minimal dua jam berturut-turut di luar jam kerja resmi. Sementara itu, uang makan lembur hanya dapat diterima satu kali dalam sehari sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompensasi ini dipertahankan untuk menjaga kepastian hak bagi ASN, terutama yang menjalankan tugas tambahan di luar jam kantor.
Respons Pemerintah soal Isu Kenaikan Gaji ASN
Belakangan, muncul kembali spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Lampiran dalam Perpres tersebut memang memuat program peningkatan kesejahteraan ASN sehingga memicu asumsi publik mengenai adanya rencana penyesuaian gaji pokok.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait kenaikan gaji. Ia menyebut pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan ASN masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh aspek teknis.
“Pemerintah akan menyampaikan pengumuman resmi apabila ada keputusan final,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh ASN untuk tidak berspekulasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut dia, segala informasi mengenai penghasilan ASN hanya dapat dianggap valid apabila berasal dari kementerian atau lembaga yang berwenang. Pemerintah berharap pegawai tetap fokus menjalankan tugas sambil menunggu keputusan resmi terkait kebijakan gaji ke depan.
Dengan kepastian bahwa struktur gaji PNS golongan IV pada Desember 2025 tetap mengikuti PP 5/2024, pemerintah berupaya memberikan kejelasan di tengah ramai isu kenaikan gaji ASN. Sementara pembahasan tentang peningkatan kesejahteraan masih berjalan, ASN diimbau mengikuti informasi resmi agar tidak terjadi salah tafsir.(Tim)









