Gaji PPPK Badan Gizi Nasional 2025: Rincian Golongan dan Tunjangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intip besaran gaji PPPK BGN.

Intip besaran gaji PPPK BGN.

KLIKINAJA – Pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 kembali menarik perhatian publik. Selain menunggu informasi formasi dan persyaratan, banyak calon pelamar ingin mengetahui berapa kisaran gaji yang akan diterima jika lolos seleksi.

Pendaftaran PPPK BGN berlangsung selama enam hari, mulai Jumat (5/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) melalui laman resmi instansi. Rekrutmen ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang akan mendukung program prioritas pemerintah, yakni penyediaan makan bergizi gratis bagi masyarakat Indonesia.

BGN sendiri merupakan lembaga strategis yang dibentuk pemerintah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi nasional. Besarnya kebutuhan SDM tahun ini membuat rekrutmen PPPK BGN diminati banyak pendaftar dari berbagai latar pendidikan.

Skema Gaji PPPK BGN Berdasarkan Golongan

Besaran pendapatan PPPK BGN mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam regulasi tersebut, gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan.

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan:

• Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
• Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
• Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
• Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
• Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
• Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
• Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Untuk rekrutmen tahun 2025, formasi PPPK BGN dibuka bagi lulusan D-III serta S-1/D-IV. Sesuai ketentuan, lulusan D-III masuk pada golongan VII, sementara lulusan S-1/D-IV berada di golongan IX.

Tunjangan PPPK BGN

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang besarnya mengikuti regulasi yang berlaku bagi pegawai pemerintah. Tunjangan yang diterima antara lain:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
Tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan

Kebijakan tunjangan ini memastikan pendapatan PPPK BGN tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga pada komponen pendukung kesejahteraan lainnya.

Dengan struktur gaji yang jelas dan peluang formasi yang cukup besar, rekrutmen PPPK BGN 2025 menjadi salah satu yang paling diminati tahun ini. Informasi gaji dan tunjangan di atas dapat menjadi pertimbangan bagi pelamar dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi.(Tim)

Baca Juga :  Tunjangan Guru Agama Naik 2026, 101.786 Lulus PPG: Menag Sebut Sebagai Kado Hari Guru

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru