Gaji PPPK Badan Gizi Nasional 2025: Rincian Golongan dan Tunjangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intip besaran gaji PPPK BGN.

Intip besaran gaji PPPK BGN.

KLIKINAJA – Pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 kembali menarik perhatian publik. Selain menunggu informasi formasi dan persyaratan, banyak calon pelamar ingin mengetahui berapa kisaran gaji yang akan diterima jika lolos seleksi.

Pendaftaran PPPK BGN berlangsung selama enam hari, mulai Jumat (5/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) melalui laman resmi instansi. Rekrutmen ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang akan mendukung program prioritas pemerintah, yakni penyediaan makan bergizi gratis bagi masyarakat Indonesia.

BGN sendiri merupakan lembaga strategis yang dibentuk pemerintah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi nasional. Besarnya kebutuhan SDM tahun ini membuat rekrutmen PPPK BGN diminati banyak pendaftar dari berbagai latar pendidikan.

Skema Gaji PPPK BGN Berdasarkan Golongan

Besaran pendapatan PPPK BGN mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam regulasi tersebut, gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan.

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan:

• Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
• Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
• Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
• Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
• Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
• Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
• Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Untuk rekrutmen tahun 2025, formasi PPPK BGN dibuka bagi lulusan D-III serta S-1/D-IV. Sesuai ketentuan, lulusan D-III masuk pada golongan VII, sementara lulusan S-1/D-IV berada di golongan IX.

Tunjangan PPPK BGN

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang besarnya mengikuti regulasi yang berlaku bagi pegawai pemerintah. Tunjangan yang diterima antara lain:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
Tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan

Kebijakan tunjangan ini memastikan pendapatan PPPK BGN tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga pada komponen pendukung kesejahteraan lainnya.

Dengan struktur gaji yang jelas dan peluang formasi yang cukup besar, rekrutmen PPPK BGN 2025 menjadi salah satu yang paling diminati tahun ini. Informasi gaji dan tunjangan di atas dapat menjadi pertimbangan bagi pelamar dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi.(Tim)

Baca Juga :  IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB

Game

Kode Redeem FC Mobile 21 Maret 2026, Klaim Gems Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:00 WIB

Bisnis

Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 09:00 WIB