Gaji PPPK Badan Gizi Nasional 2025: Rincian Golongan dan Tunjangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intip besaran gaji PPPK BGN.

Intip besaran gaji PPPK BGN.

KLIKINAJA – Pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 kembali menarik perhatian publik. Selain menunggu informasi formasi dan persyaratan, banyak calon pelamar ingin mengetahui berapa kisaran gaji yang akan diterima jika lolos seleksi.

Pendaftaran PPPK BGN berlangsung selama enam hari, mulai Jumat (5/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) melalui laman resmi instansi. Rekrutmen ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang akan mendukung program prioritas pemerintah, yakni penyediaan makan bergizi gratis bagi masyarakat Indonesia.

BGN sendiri merupakan lembaga strategis yang dibentuk pemerintah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi nasional. Besarnya kebutuhan SDM tahun ini membuat rekrutmen PPPK BGN diminati banyak pendaftar dari berbagai latar pendidikan.

Skema Gaji PPPK BGN Berdasarkan Golongan

Besaran pendapatan PPPK BGN mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam regulasi tersebut, gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan.

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan:

• Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
• Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
• Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
• Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
• Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
• Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
• Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Untuk rekrutmen tahun 2025, formasi PPPK BGN dibuka bagi lulusan D-III serta S-1/D-IV. Sesuai ketentuan, lulusan D-III masuk pada golongan VII, sementara lulusan S-1/D-IV berada di golongan IX.

Tunjangan PPPK BGN

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang besarnya mengikuti regulasi yang berlaku bagi pegawai pemerintah. Tunjangan yang diterima antara lain:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
Tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan

Kebijakan tunjangan ini memastikan pendapatan PPPK BGN tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga pada komponen pendukung kesejahteraan lainnya.

Dengan struktur gaji yang jelas dan peluang formasi yang cukup besar, rekrutmen PPPK BGN 2025 menjadi salah satu yang paling diminati tahun ini. Informasi gaji dan tunjangan di atas dapat menjadi pertimbangan bagi pelamar dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi.(Tim)

Baca Juga :  PPPK Sekarang Bisa Pinjam Uang Pakai SK, Ini Aturannya!

Berita Terkait

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka Februari, Simak Alur dan Syarat Lengkapnya
Banjir Bandang Terjang Sumatera, Ahli UGM Beberkan Penyebab Utama
Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo
CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya
Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat
Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025
Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:00 WIB

Gaji PPPK Badan Gizi Nasional 2025: Rincian Golongan dan Tunjangannya

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:00 WIB

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka Februari, Simak Alur dan Syarat Lengkapnya

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:00 WIB

Banjir Bandang Terjang Sumatera, Ahli UGM Beberkan Penyebab Utama

Senin, 8 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya

Berita Terbaru

Oknum ASN Jambi Ditangkap Polisi Saat Bawa 95 Ekstasi.

Kriminal

Oknum ASN Jambi Ditangkap Polisi Saat Bawa 95 Ekstasi

Rabu, 10 Des 2025 - 22:00 WIB

Polres Inhu Ungkap 300 Kubik Kayu Ilegal di Perbatasan. Foto: Humas Polres Kerinci.

Daerah

Polres Inhu Ungkap 300 Kubik Kayu Ilegal di Perbatasan

Rabu, 10 Des 2025 - 20:00 WIB