Gaji PPPK Paruh Waktu Kerinci Dicairkan, Ribuan Pegawai Terima Hak Tiga Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencairan gaji PPPK Paruh Waktu.

Ilustrasi pencairan gaji PPPK Paruh Waktu.

KLIKINAJA.COM – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai menerima pembayaran gaji mereka pada Selasa, 10 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi kabar yang di nantikan para pegawai yang selama ini bertugas di berbagai instansi pemerintah daerah.

Pembayaran di lakukan secara bertahap dan mencakup pegawai yang bekerja di 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruh proses pencairan mengikuti mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku agar penyaluran dana berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Realisasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur, terutama PPPK paruh waktu yang turut mendukung berbagai layanan publik mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga administrasi pemerintahan.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKPD Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, menjelaskan bahwa pembayaran yang di proses saat ini merupakan hak pegawai untuk masa kerja tiga bula.

“Pencairan gaji PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut dari usulan yang di sampaikan masing-masing OPD kepada BPKPD. Saat ini proses pembayaran sudah mulai berjalan,” ujar Haris.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Kayu Aro, Ini Penjelasan Kapolsek Kayu Aro

Ia menyebutkan bahwa realisasi pembayaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan yang sebelumnya di sampaikan oleh Bupati Kerinci, Monadi dalam apel kerja Pemerintah Kabupaten Kerinci pada awal pekan lalu.

“Arahan pimpinan daerah menjadi dasar percepatan proses administrasi agar hak pegawai bisa segera di salurkan,” katanya.

Realisasi Pembayaran Capai Rp3,7 Miliar

Berdasarkan data realisasi hingga 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, total dana yang telah di cairkan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu mencapai Rp3.726.000.000.

Dana tersebut telah di terima sekitar 2.493 PPPK paruh waktu dari total 2.733 pegawai yang tersebar di berbagai OPD di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, pembayaran untuk pegawai lainnya masih akan di proses secara bertahap sesuai kelengkapan administrasi yang di ajukan oleh masing-masing instansi.

Secara keseluruhan, PPPK paruh waktu di daerah tersebut tersebar di 30 OPD dari total 46 OPD yang ada di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga :  OPBM Resmi Diterapkan di Kota Jambi, Kecamatan Pelayangan Tutup Total TPS Liar

“Kami memastikan proses pembayaran di lakukan secara tertib administrasi sehingga seluruh PPPK yang terdata dapat menerima haknya,” tambah Haris.

Momentum pencairan gaji ini di nilai cukup membantu para pegawai karena berlangsung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat pada periode tersebut, mulai dari persiapan mudik, kebutuhan pangan hingga berbagai keperluan keluarga.

Di banyak daerah, keberadaan PPPK paruh waktu juga memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintahan. Mereka terlibat dalam pelayanan masyarakat, membantu tugas administrasi, hingga mendukung program daerah di tingkat dinas dan instansi teknis.

Pembayaran gaji yang mulai di realisasikan ini di harapkan dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Kerinci pun berharap para PPPK paruh waktu terus menjaga kinerja serta profesionalitas dalam menjalankan tugasnya di tengah tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin tinggi.(pia)

Berita Terkait

74 Persen Jalan Kabupaten Muaro Jambi Belum Mantap, PUPR Siapkan Workshop Perbaikan
Bupati Tebo Temui Kemendagri, Bahas Strategi Perkuat Keuangan Daerah
Posko Pengaduan THR Jambi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal
Wawako Azhar Hamzah Tinjau Longsor Jalan Puncak KM 4 Sungai Penuh
Daftar Pejabat Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Bupati dan Wabup Dibawa ke Jakarta
7.397 Keluarga Sungai Penuh Terima Bantuan Beras dan Minyak
Jalan Puncak Sungai Penuh Ambruk, Jalur Sungai Penuh–Tapan Kini Kembali Dibuka
Truk Batu Bara di Jambi Dihentikan Sementara Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwalnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:00 WIB

74 Persen Jalan Kabupaten Muaro Jambi Belum Mantap, PUPR Siapkan Workshop Perbaikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:00 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Kerinci Dicairkan, Ribuan Pegawai Terima Hak Tiga Bulan

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:00 WIB

Bupati Tebo Temui Kemendagri, Bahas Strategi Perkuat Keuangan Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:00 WIB

Posko Pengaduan THR Jambi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:00 WIB

Daftar Pejabat Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Bupati dan Wabup Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

7 Ciri Kepribadian yang Sering Dimiliki Orang Sukses

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:35 WIB