Geger! Bandar Narkoba di Kerinci Kabur Saat Digerebek, Mobil & Sabu Disita Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geger! Bandar Narkoba di Kerinci Kabur Saat Digerebek, Mobil & Sabu Disita Polisi

Geger! Bandar Narkoba di Kerinci Kabur Saat Digerebek, Mobil & Sabu Disita Polisi

Klikinaja, Kerinci – Aksi penggerebekan bandar narkoba di Kerinci bikin heboh! Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Gunung Raya, pada Selasa malam (6/5/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya? Polisi menemukan berbagai barang bukti narkoba yang bikin geleng-geleng kepala!

Ini dia beberapa barang bukti yang diamankan polisi:

  • 1 paket besar sabu
  • 1 paket sedang sabu
  • 1 paket kecil sabu
  • 6 butir ekstasi hijau berlogo WhatsApp
  • 2 butir ekstasi oranye bertuliskan TMT
  • Timbangan digital
  • Alat hisap sabu seperti pipet dan pirek
  • Plastik klip bening
  • Rokok Sampoerna (diduga tempat penyimpanan)
  • Tas sandang hitam merek POLO SUPER
  • Mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan pelat BG 8464 GL
Baca Juga :  Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat, Pemkot Sungai Penuh Gelar Sosialisasi

Sayangnya, sang bandar yang diketahui bernama AP (40) berhasil kabur duluan sebelum tim sampai di lokasi. Meski begitu, polisi menemukan tas mencurigakan di bagian belakang mobil pelaku yang berisi sabu dan ekstasi. Penggeledahan disaksikan langsung oleh istri pelaku dan perangkat desa.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, pelaku dikenal licin dan sering bertransaksi dengan sistem COD untuk menghindari pantauan polisi. Tapi kali ini, jejaknya mulai terkuak.

Baca Juga :  Rusia Siapkan Aplikasi Pengganti WhatsApp dan Telegram yang Terintegrasi Layanan Pemerintah

“Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kerinci,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran dan memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat. Semua barang bukti telah dibawa ke lab untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif.

“Kalau ada yang lihat pelaku atau aktivitas mencurigakan lainnya, segera laporkan. Kami akan terus kejar sampai tuntas,” tegas Kapolres.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (***)

Berita Terkait

Polda Bengkulu Geledah Rumah Sekwan DPRD, Telusuri Dugaan Korupsi Program Bedah Rumah
Sugeng Hariadi Lantik 11 Pejabat Baru Kejati Jambi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
10 Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan Kerinci Segera Disidang di Tipikor Jambi
29 Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkot Sungai Penuh Ikuti Job Fit
Pakubuwono XIII Dimakamkan di Imogiri, Fadli Zon Kenang Sosok Sang Raja yang Bersahaja
PT KMH Serahkan Bantuan Obat dan Alat Medis ke RSUD Kerinci
RSUD Kabupaten Kerinci Akhirnya Beroperasi, Layanan Kesehatan Kini Lebih Dekat ke Warga
Harga Emas Antam 1 November 2025 Turun Rp15.000/Gram

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 15:00 WIB

Polda Bengkulu Geledah Rumah Sekwan DPRD, Telusuri Dugaan Korupsi Program Bedah Rumah

Kamis, 6 November 2025 - 06:00 WIB

Sugeng Hariadi Lantik 11 Pejabat Baru Kejati Jambi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rabu, 5 November 2025 - 15:22 WIB

10 Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan Kerinci Segera Disidang di Tipikor Jambi

Rabu, 5 November 2025 - 10:43 WIB

29 Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkot Sungai Penuh Ikuti Job Fit

Rabu, 5 November 2025 - 08:02 WIB

Pakubuwono XIII Dimakamkan di Imogiri, Fadli Zon Kenang Sosok Sang Raja yang Bersahaja

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Penduduk Kota Sungai Penuh Meningkat Jadi 102.483 Jiwa di 2025

Kamis, 6 Nov 2025 - 17:00 WIB