KLIKINAJA – Polemik terkait larangan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tebo akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Dinas Pendidikan Tebo, Haryadi, mengakui adanya kekeliruan dalam memahami regulasi yang mengatur keterlibatan guru ASN dalam kontestasi kepala desa. Setelah di lakukan penelaahan ulang terhadap aturan yang berlaku, pihaknya memastikan tidak ada larangan bagi guru ASN untuk mencalonkan diri dalam Pilkades.
Haryadi menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi salah tafsir terhadap ketentuan yang ada. “Memang sebelumnya ada kekeliruan dalam membaca aturan. Setelah kami kaji kembali, ternyata persoalannya bukan larangan untuk ikut Pilkades,” ujar Haryadi.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang ada lebih berkaitan dengan konsekuensi administratif yang harus di terima guru ASN apabila nantinya terpilih sebagai kepala desa.
Menurutnya, seorang guru yang memiliki sertifikasi pendidik tetap dapat maju dalam Pilkades. Namun, apabila yang bersangkutan terpilih menjadi kepala desa, maka tunjangan profesi serta sejumlah tunjangan lain yang melekat pada jabatan guru tidak lagi dapat di terima.
“Yang tidak di perbolehkan adalah pembayaran sertifikasi dan tunjangan lain yang melekat sebagai guru jika yang bersangkutan nanti terpilih menjadi kepala desa. Jadi bukan berarti di larang ikut Pilkades,” jelasnya.
Haryadi menambahkan bahwa pihak Dikbud akan memproses langkah administratif yang di perlukan jika guru tersebut mengajukan cuti serta memenuhi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Setelah yang bersangkutan mengajukan cuti dan SKP-nya kita lihat, maka akan kita ajukan nota dinas kepada Bupati. Jika di izinkan, maka kemungkinan bisa maju sebagai calon,” katanya.
Dalam aturan kepegawaian, ASN memang memiliki sejumlah batasan ketika ingin terlibat dalam kontestasi politik atau jabatan publik tertentu. Namun dalam konteks Pilkades, beberapa regulasi memberikan ruang bagi ASN untuk mencalonkan diri dengan syarat mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, termasuk pengajuan izin dan penyesuaian status jabatan.
Surat Larangan Di tarik, Tanuji Tunggu Izin Bupati
Sementara itu, guru ASN yang menjadi sorotan dalam polemik ini, Tanuji, mengungkapkan bahwa surat larangan yang sebelumnya di keluarkan oleh Dinas Dikbud telah resmi di tarik kembali.
Ia menyebut Kepala Dinas Dikbud Tebo juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas surat tersebut.
“Tadi Pak Kadis sudah meralat surat yang di layangkan dan sudah di tarik. Beliau juga secara pribadi menyampaikan permohonan maaf,” ujar Tanuji.
Tanuji mengatakan seluruh dokumen yang menjadi syarat pencalonan kepala desa sudah ia siapkan. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu izin resmi dari Bupati Tebo.
“Berkas saya sudah lengkap. Sekarang tinggal menunggu izin dari Bupati,” tegasnya.
Keinginan Tanuji untuk maju dalam Pilkades Desa Sepakat Bersatu bukan tanpa alasan. Ia mengaku memiliki keterikatan emosional yang kuat dengan desa tersebut karena sejak awal turut memperjuangkan kepentingan masyarakat di wilayah itu.
Tanuji mengingat kembali perjuangan warga saat menghadapi sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan PTPN VI. Dalam proses tersebut, masyarakat mempercayakan dirinya untuk berada di garis depan memperjuangkan hak desa, mulai dari proses di Pengadilan Negeri hingga tahap peninjauan kembali.
“Desa Sepakat Bersatu ini adalah desa yang saya perjuangkan sejak awal. Dulu desa pernah bersengketa dengan PTPN VI dan masyarakat mempercayakan saya berada di depan,” ungkapnya.
Ia berharap mendapat kesempatan untuk kembali mengabdi di kampung halamannya melalui jalur pemerintahan desa. Menurutnya, pembangunan desa akan lebih mudah di lakukan jika di pimpin oleh orang yang memahami sejarah dan kebutuhan masyarakat setempat.
“Kami ingin kembali ke desa untuk memperbaiki dan membangun desa kami sendiri,” pungkasnya.(Tim)









