Nasib Guru Madrasah Terancam, DPR Dorong Skema Insentif Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA.COM – Polemik nasib guru madrasah swasta kembali mencuat. Ratusan ribu tenaga pendidik masih berada dalam ketidakjelasan status, antara harapan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan realitas yang belum berpihak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyuarakan kegelisahan ini. Ia menilai negara belum sepenuhnya hadir untuk melindungi para guru madrasah yang telah lama mengabdi.

Menurutnya, para guru ini sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian. Negara, kata dia, perlu turun tangan memberikan jaminan kesejahteraan yang layak.

630 Ribu Guru Terbentur Aturan ASN

Hambatan utama datang dari regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut membatasi proses pengangkatan ASN, sehingga banyak guru madrasah swasta tidak memenuhi kriteria administratif.

Masalahnya terletak pada status kelembagaan. Mayoritas guru madrasah berada di bawah institusi swasta, bukan sekolah negeri, sehingga peluang mereka untuk di angkat menjadi PPPK menjadi semakin kecil.

Baca Juga :  Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan

Padahal, sebelumnya telah di usulkan sekitar 630.000 guru untuk diangkat. Jika regulasi ini tidak segera di carikan jalan keluar, angka tersebut berpotensi hanya menjadi wacana tanpa realisasi.

DPR Usulkan Skema Insentif Berbasis Siswa

Sebagai alternatif, DPR menawarkan pendekatan baru berupa skema insentif nasional. Konsep ini berbasis jumlah siswa sebagai indikator utama kebutuhan guru.

Perhitungan di lakukan dengan rasio ideal, misalnya satu guru untuk 15 siswa. Dengan pendekatan ini, kebutuhan tenaga pengajar bisa di hitung secara lebih realistis dan terukur.

Tak berhenti di situ, masa pengabdian juga menjadi pertimbangan penting. Guru yang telah lama mengajar diharapkan mendapatkan insentif lebih besar sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Skema ini di pandang sebagai solusi jangka pendek yang bisa segera di jalankan sambil menunggu kebijakan struktural yang lebih permanen.

Baca Juga :  546 PPPK Kerinci Resmi Terima SK, Bupati Monadi Ingatkan Tugas Abdi Negara

Validitas Data Jadi Penentu Kebijakan

Persoalan lain yang ikut di sorot adalah akurasi data. Tanpa basis data yang kuat, kebijakan berisiko meleset dari sasaran.

Karena itu, Kementerian Agama diminta segera memperbarui data jumlah siswa dan guru madrasah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Data yang valid akan menjadi fondasi penting agar distribusi insentif berjalan transparan, tepat sasaran, dan minim potensi penyimpangan.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah mulai bergerak. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyebut usulan pengangkatan ratusan ribu guru madrasah masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Proses ini memang tidak sederhana. Banyak aspek yang harus diselaraskan, mulai dari regulasi hingga kemampuan anggaran negara.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memastikan bahwa rekomendasi DPR sudah di jalankan pemerintah. Ia menyebut pendekatan afirmasi tengah di pertimbangkan, yakni pengangkatan dengan mempertimbangkan masa pengabdian.(Tim)

Berita Terkait

BGN Hentikan 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Terkendala Standar Gizi
BMKG Ungkap Awal Musim Kemarau 2026, Sejumlah Wilayah Lebih Dulu Kering
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Pangkas Perjalanan Dinas
Aturan Medsos Anak Berlaku, TikTok Siap Nonaktifkan Akun Remaja
Rupiah Melemah ke Rp16.979, Dampak Konflik AS-Iran Meningkat
Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15 Persen, Pemerintah Masih Mengkaji
Batas Lapor SPT 2026 Diperpanjang hingga 30 April
Lonjakan Kebutuhan, Pertamina Tambah 23 Juta LPG 3 Kg
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:00 WIB

Nasib Guru Madrasah Terancam, DPR Dorong Skema Insentif Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

BGN Hentikan 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Terkendala Standar Gizi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:27 WIB

BMKG Ungkap Awal Musim Kemarau 2026, Sejumlah Wilayah Lebih Dulu Kering

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Pangkas Perjalanan Dinas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00 WIB

Aturan Medsos Anak Berlaku, TikTok Siap Nonaktifkan Akun Remaja

Berita Terbaru