KLIKINAJA.COM – Polemik nasib guru madrasah swasta kembali mencuat. Ratusan ribu tenaga pendidik masih berada dalam ketidakjelasan status, antara harapan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan realitas yang belum berpihak.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyuarakan kegelisahan ini. Ia menilai negara belum sepenuhnya hadir untuk melindungi para guru madrasah yang telah lama mengabdi.
Menurutnya, para guru ini sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian. Negara, kata dia, perlu turun tangan memberikan jaminan kesejahteraan yang layak.
630 Ribu Guru Terbentur Aturan ASN
Hambatan utama datang dari regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut membatasi proses pengangkatan ASN, sehingga banyak guru madrasah swasta tidak memenuhi kriteria administratif.
Masalahnya terletak pada status kelembagaan. Mayoritas guru madrasah berada di bawah institusi swasta, bukan sekolah negeri, sehingga peluang mereka untuk di angkat menjadi PPPK menjadi semakin kecil.
Padahal, sebelumnya telah di usulkan sekitar 630.000 guru untuk diangkat. Jika regulasi ini tidak segera di carikan jalan keluar, angka tersebut berpotensi hanya menjadi wacana tanpa realisasi.
DPR Usulkan Skema Insentif Berbasis Siswa
Sebagai alternatif, DPR menawarkan pendekatan baru berupa skema insentif nasional. Konsep ini berbasis jumlah siswa sebagai indikator utama kebutuhan guru.
Perhitungan di lakukan dengan rasio ideal, misalnya satu guru untuk 15 siswa. Dengan pendekatan ini, kebutuhan tenaga pengajar bisa di hitung secara lebih realistis dan terukur.
Tak berhenti di situ, masa pengabdian juga menjadi pertimbangan penting. Guru yang telah lama mengajar diharapkan mendapatkan insentif lebih besar sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Skema ini di pandang sebagai solusi jangka pendek yang bisa segera di jalankan sambil menunggu kebijakan struktural yang lebih permanen.
Validitas Data Jadi Penentu Kebijakan
Persoalan lain yang ikut di sorot adalah akurasi data. Tanpa basis data yang kuat, kebijakan berisiko meleset dari sasaran.
Karena itu, Kementerian Agama diminta segera memperbarui data jumlah siswa dan guru madrasah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Data yang valid akan menjadi fondasi penting agar distribusi insentif berjalan transparan, tepat sasaran, dan minim potensi penyimpangan.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah mulai bergerak. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyebut usulan pengangkatan ratusan ribu guru madrasah masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Proses ini memang tidak sederhana. Banyak aspek yang harus diselaraskan, mulai dari regulasi hingga kemampuan anggaran negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memastikan bahwa rekomendasi DPR sudah di jalankan pemerintah. Ia menyebut pendekatan afirmasi tengah di pertimbangkan, yakni pengangkatan dengan mempertimbangkan masa pengabdian.(Tim)






