KLIKINAJA – Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang berinisial IW resmi di berhentikan secara permanen dari jabatannya. Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat di jatuhkan setelah IW di nilai terbukti melakukan pelanggaran serius terkait dugaan penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Putusan tersebut di ambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan forum bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Sidang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (18/12/2025) yang lalu.
Ketua MKH, Yasardin, menyampaikan bahwa majelis sepakat menjatuhkan sanksi terberat karena perbuatan terlapor di nilai mencoreng martabat lembaga peradilan. Menurutnya, pelanggaran yang di lakukan tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi hakim.
Modus Janji Kelulusan CPNS
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa IW di duga menjalankan modus penipuan dengan menjanjikan kelulusan CPNS kepada para korban. IW di sebut mengaku memiliki kewenangan ganda, yakni sebagai hakim PTA Kupang sekaligus bagian dari panitia seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan klaim tersebut, IW menawarkan apa yang di sebut sebagai “jalur khusus” agar peserta dipastikan lolos seleksi. Setiap korban di minta menyetor dana dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah. Salah satu nominal yang terungkap dalam persidangan mencapai sekitar Rp175 juta per orang.
Berdasarkan data yang di himpun dalam sidang MKH, setidaknya terdapat 13 korban yang berasal dari Kabupaten Belu dan Malaka, Nusa Tenggara Timur. Total kerugian yang di alami para korban di perkirakan mencapai miliaran rupiah.
Korban Sempat Datangi Terlapor
Sejumlah korban mengaku sempat menemui IW secara langsung di Kupang untuk meminta pertanggungjawaban serta pengembalian dana yang telah di setor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Janji kelulusan CPNS tidak terealisasi, sementara uang yang di serahkan tidak di kembalikan.
Kasus ini kemudian di laporkan dan menjadi perhatian aparat penegak hukum serta lembaga pengawas peradilan. Laporan para korban menjadi dasar pemeriksaan etik terhadap IW hingga berujung pada sidang MKH.
Bukan Kasus Pertama
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa perkara ini bukan kali pertama IW terseret kasus serupa. Pada Juni 2024, seorang warga Manggarai Timur berinisial TM melaporkan IW ke kepolisian setelah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta dengan janji kelulusan CPNS bagi anaknya.
Laporan tersebut berujung pada sanksi nonpalu terhadap IW. Namun, meski telah di jatuhi sanksi sebelumnya, IW justru kembali melakukan perbuatan yang sama. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman paling berat.
Pengakuan dan Pelanggaran Etik
Dalam sidang MKH, IW di ketahui mengakui perbuatannya. Majelis menilai pembelaan yang disampaikan terlapor tidak menghadirkan fakta baru yang dapat meringankan sanksi. Pengakuan tersebut justru memperkuat keyakinan majelis atas pelanggaran yang di lakukan.
Yasardin menegaskan bahwa perbuatan IW melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya terkait prinsip kejujuran, tanggung jawab, serta kewajiban menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Oleh karena itu, majelis sepakat bahwa IW tidak lagi layak mempertahankan status sebagai aparat peradilan.
Komposisi Majelis MKH
Sidang MKH usulan Mahkamah Agung di pimpin langsung oleh Hakim Agung Yasardin sebagai ketua majelis, didampingi Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan dan Sigid Triyono sebagai anggota. Dari unsur Komisi Yudisial, hadir Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat ini bersifat final dalam konteks etik dan profesi hakim. Dengan demikian, IW secara resmi tidak lagi berstatus sebagai hakim di lingkungan peradilan Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat peradilan agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan. Lembaga pengawas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran etik demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.(Tim)









