KLIKINAJA.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan tipis pada perdagangan Senin pagi, 16 Maret 2026. Berdasarkan pembaruan data di laman resmi Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram kini berada di angka Rp2.992.000, turun Rp5.000 di bandingkan harga sebelumnya yang mencapai Rp2.997.000 per gram.
Penyesuaian harga juga terlihat pada nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam. Untuk hari ini, buyback tercatat di level Rp2.744.000 per gram. Nilai tersebut merupakan patokan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Perubahan harga emas memang lazim terjadi hampir setiap hari. Fluktuasi tersebut biasanya di pengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti pergerakan harga emas dunia, kondisi ekonomi global, serta perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai, perubahan harga ini sering dijadikan indikator untuk menentukan waktu yang tepat membeli atau menjual. Emas sendiri masih di anggap sebagai aset yang relatif stabil dalam jangka panjang, terutama ketika kondisi ekonomi sedang tidak menentu.
Daftar Harga Emas Batangan Berbagai Ukuran
Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia Antam, harga emas batangan di banderol berbeda sesuai dengan ukuran atau gramasi yang di pilih pembeli. Berikut daftar harga per Senin pagi:
0,5 gram: Rp1.546.000
1 gram: Rp2.992.000
2 gram: Rp5.924.000
3 gram: Rp8.861.000
5 gram: Rp14.735.000
10 gram: Rp29.415.000
25 gram: Rp73.412.000
50 gram: Rp146.745.000
100 gram: Rp293.412.000
250 gram: Rp733.265.000
500 gram: Rp1.466.320.000
1.000 gram: Rp2.932.600.000
Perbedaan harga ini di pengaruhi oleh biaya produksi, distribusi, serta faktor pasar. Biasanya semakin besar ukuran emas batangan yang dibeli, harga per gramnya cenderung lebih efisien di bandingkan gramasi kecil.
Di Indonesia, emas batangan Antam menjadi salah satu pilihan investasi yang populer. Produk ini memiliki sertifikat resmi serta kadar kemurnian tinggi, sehingga mudah di perjualbelikan kembali di berbagai gerai Logam Mulia maupun pasar emas.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Logam Mulia
Transaksi jual beli emas batangan juga mengikuti aturan perpajakan yang di tetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam transaksi emas.
Apabila masyarakat menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka akan di kenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi yakni 3 persen.
Potongan pajak tersebut langsung di kurangi dari total nilai buyback yang di terima penjual. Karena itu, nilai bersih yang di terima biasanya sedikit lebih rendah dari harga buyback yang di umumkan.
Sementara untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi bagi pembeli.
Aturan ini di terapkan untuk menjaga transparansi transaksi logam mulia sekaligus memastikan kepatuhan pajak dalam perdagangan emas di Indonesia.(Tim)









