KLIKINAJA.COM – Pergerakan harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sepanjang pekan ketiga Maret 2026 membuat pelaku pasar waspada. Dalam rentang 16 hingga 21 Maret 2026, harga emas tercatat menyusut cukup dalam, yakni Rp 104.000 per gram.
Data dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan, pelemahan sudah terlihat sejak awal pekan. Pada Senin (16/3/2026), harga emas turun Rp 5.000 dan berada di level Rp 2.992.000 per gram.
Keesokan harinya, Selasa (17/3), tren penurunan belum berhenti. Harga kembali terkoreksi Rp 4.000 menjadi Rp 2.988.000 per gram. Kondisi sempat berbalik pada Rabu (18/3), ketika harga naik Rp 8.000 ke posisi Rp 2.996.000 per gram.
Sayangnya, kenaikan tersebut tidak bertahan lama. Tekanan besar muncul menjelang akhir pekan. Pada Kamis (19/3), harga emas merosot tajam Rp 53.000 menjadi Rp 2.943.000 per gram. Penurunan berlanjut pada Jumat (20/3) dengan koreksi Rp 50.000, membawa harga ke level Rp 2.893.000 per gram.
Memasuki Sabtu (21/3), harga tidak mengalami perubahan dan tetap bertahan di angka Rp 2.893.000 per gram. Nilai buyback juga stagnan di posisi Rp 2.610.000 per gram.
Kondisi ini mencerminkan tekanan yang cukup kuat di pasar emas dalam jangka pendek. Fluktuasi tajam seperti ini biasanya di pengaruhi berbagai faktor global, mulai dari pergerakan suku bunga, nilai tukar dolar AS, hingga dinamika geopolitik yang memengaruhi minat investor terhadap aset safe haven.
Bagi investor ritel, penurunan harga emas sering kali menjadi momentum untuk melakukan akumulasi. Namun, tetap di perlukan perhitungan matang karena volatilitas dalam waktu singkat bisa saja berlanjut, terutama jika sentimen global belum stabil.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan (di luar pajak):
0,5 gram: Rp 1.496.500
1 gram: Rp 2.893.000
2 gram: Rp 5.726.000
3 gram: Rp 8.564.000
5 gram: Rp 14.240.000
10 gram: Rp 28.425.000
25 gram: Rp 70.937.000
50 gram: Rp 141.795.000
100 gram: Rp 283.512.000
250 gram: Rp 708.515.000
500 gram: Rp 1.416.820.000
1.000 gram: Rp 2.833.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian, tarif pajak sebesar 0,45% berlaku bagi pemilik NPWP, sementara non-NPWP di kenakan 0,9%. Bukti potong pajak akan di sertakan dalam setiap transaksi.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp 10 juta, di kenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak ini langsung di hitung dari total nilai transaksi.
Pergerakan harga emas dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan karena mencerminkan dinamika pasar global yang belum stabil. Investor kini menunggu arah berikutnya, apakah tren penurunan akan berlanjut atau justru berbalik menguat.(Tim)









