Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Cek Daftar Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 27 November 2025, tercatat belum mengalami perubahan dari perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data sementara situs Logam Mulia pada pukul 05.00 WIB, harga emas masih berada di level Rp 2.378.000 per gram.

Meski demikian, angka tersebut belum mencerminkan pembaruan harian resmi. Antam baru menjadwalkan update harga emas setiap pukul 08.30 WIB. Dengan begitu, data pagi ini masih mengacu pada pergerakan harga Rabu, 26 November 2025.

Pergerakan harga emas Antam menjadi salah satu indikator yang banyak dipantau investor ritel, mengingat logam mulia ini tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pilihan yang beragam membuat instrumen ini tetap menjadi favorit masyarakat untuk lindung nilai maupun investasi jangka panjang.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam 27 November 2025

Mengacu harga sementara yang tercatat hingga pukul 05.00 WIB, berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan ukuran:

Baca Juga :  Harga Emas Antam Pagi Ini Tahan Posisi, Ada Apa di Akhir Tahun?

0,5 gram: Rp 1.239.000

1 gram: Rp 2.378.000

2 gram: Rp 4.696.000

3 gram: Rp 7.019.000

5 gram: Rp 11.665.000

10 gram: Rp 23.275.000

25 gram: Rp 58.062.000

50 gram: Rp 116.045.000

100 gram: Rp 232.012.000

250 gram: Rp 579.765.000

500 gram: Rp 1.159.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.318.600.000

 

Daftar harga ini biasanya akan bergerak mengikuti dinamika pasar global, terutama perubahan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan permintaan fisik di pasar domestik.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Transaksi emas batangan tidak lepas dari aturan pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut ketentuan yang berlaku:

Pajak Pembelian (PPh 22)

0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan pembeli untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Reli Rekor Empat Hari Terhenti

Pajak Buyback

Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP

3 persen bagi penjual tanpa NPWP

 

Pajak buyback otomatis dipotong dari nilai transaksi yang diterima konsumen. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan setiap transaksi emas batangan tetap tercatat dan sesuai aturan perpajakan.

Kapan Harga Emas Diperbarui?

Perlu diketahui, harga emas di laman resmi Logam Mulia selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Investor yang ingin mengetahui harga terkini disarankan mengecek situs tersebut setelah jam pembaruan untuk mendapatkan data terbaru yang valid.

Emas masih menjadi instrumen yang dipilih banyak masyarakat Indonesia karena relatif stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan tren jangka panjang yang cenderung naik, emas batangan Antam tetap menjadi opsi menarik untuk diversifikasi portofolio.(Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB