Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Cek Daftar Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 27 November 2025, tercatat belum mengalami perubahan dari perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data sementara situs Logam Mulia pada pukul 05.00 WIB, harga emas masih berada di level Rp 2.378.000 per gram.

Meski demikian, angka tersebut belum mencerminkan pembaruan harian resmi. Antam baru menjadwalkan update harga emas setiap pukul 08.30 WIB. Dengan begitu, data pagi ini masih mengacu pada pergerakan harga Rabu, 26 November 2025.

Pergerakan harga emas Antam menjadi salah satu indikator yang banyak dipantau investor ritel, mengingat logam mulia ini tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pilihan yang beragam membuat instrumen ini tetap menjadi favorit masyarakat untuk lindung nilai maupun investasi jangka panjang.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam 27 November 2025

Mengacu harga sementara yang tercatat hingga pukul 05.00 WIB, berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan ukuran:

Baca Juga :  Jangan Tertipu! Ini 6 Cara Gampang Beda Emas Asli dan Kuningan

0,5 gram: Rp 1.239.000

1 gram: Rp 2.378.000

2 gram: Rp 4.696.000

3 gram: Rp 7.019.000

5 gram: Rp 11.665.000

10 gram: Rp 23.275.000

25 gram: Rp 58.062.000

50 gram: Rp 116.045.000

100 gram: Rp 232.012.000

250 gram: Rp 579.765.000

500 gram: Rp 1.159.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.318.600.000

 

Daftar harga ini biasanya akan bergerak mengikuti dinamika pasar global, terutama perubahan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan permintaan fisik di pasar domestik.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Transaksi emas batangan tidak lepas dari aturan pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut ketentuan yang berlaku:

Pajak Pembelian (PPh 22)

0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan pembeli untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.

Baca Juga :  Harga Emas Menguat Sepanjang Pekan, Ini Rinciannya

Pajak Buyback

Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP

3 persen bagi penjual tanpa NPWP

 

Pajak buyback otomatis dipotong dari nilai transaksi yang diterima konsumen. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan setiap transaksi emas batangan tetap tercatat dan sesuai aturan perpajakan.

Kapan Harga Emas Diperbarui?

Perlu diketahui, harga emas di laman resmi Logam Mulia selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Investor yang ingin mengetahui harga terkini disarankan mengecek situs tersebut setelah jam pembaruan untuk mendapatkan data terbaru yang valid.

Emas masih menjadi instrumen yang dipilih banyak masyarakat Indonesia karena relatif stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan tren jangka panjang yang cenderung naik, emas batangan Antam tetap menjadi opsi menarik untuk diversifikasi portofolio.(Tim)

Berita Terkait

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo
CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya
Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat
Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025
Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya
Kerusakan Hutan Picu Banjir Sumatera, Menhut Didesak Mundur
Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:00 WIB

Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:00 WIB

Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:00 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB