Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Cek Daftar Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 27 November 2025, tercatat belum mengalami perubahan dari perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data sementara situs Logam Mulia pada pukul 05.00 WIB, harga emas masih berada di level Rp 2.378.000 per gram.

Meski demikian, angka tersebut belum mencerminkan pembaruan harian resmi. Antam baru menjadwalkan update harga emas setiap pukul 08.30 WIB. Dengan begitu, data pagi ini masih mengacu pada pergerakan harga Rabu, 26 November 2025.

Pergerakan harga emas Antam menjadi salah satu indikator yang banyak dipantau investor ritel, mengingat logam mulia ini tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pilihan yang beragam membuat instrumen ini tetap menjadi favorit masyarakat untuk lindung nilai maupun investasi jangka panjang.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam 27 November 2025

Mengacu harga sementara yang tercatat hingga pukul 05.00 WIB, berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan ukuran:

Baca Juga :  Cara Mudah Aktifkan Kembali Gaji Pensiunan PNS yang Terhenti

0,5 gram: Rp 1.239.000

1 gram: Rp 2.378.000

2 gram: Rp 4.696.000

3 gram: Rp 7.019.000

5 gram: Rp 11.665.000

10 gram: Rp 23.275.000

25 gram: Rp 58.062.000

50 gram: Rp 116.045.000

100 gram: Rp 232.012.000

250 gram: Rp 579.765.000

500 gram: Rp 1.159.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.318.600.000

 

Daftar harga ini biasanya akan bergerak mengikuti dinamika pasar global, terutama perubahan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan permintaan fisik di pasar domestik.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Transaksi emas batangan tidak lepas dari aturan pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut ketentuan yang berlaku:

Pajak Pembelian (PPh 22)

0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan pembeli untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Tipis, Buyback Ikut Melemah

Pajak Buyback

Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP

3 persen bagi penjual tanpa NPWP

 

Pajak buyback otomatis dipotong dari nilai transaksi yang diterima konsumen. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan setiap transaksi emas batangan tetap tercatat dan sesuai aturan perpajakan.

Kapan Harga Emas Diperbarui?

Perlu diketahui, harga emas di laman resmi Logam Mulia selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Investor yang ingin mengetahui harga terkini disarankan mengecek situs tersebut setelah jam pembaruan untuk mendapatkan data terbaru yang valid.

Emas masih menjadi instrumen yang dipilih banyak masyarakat Indonesia karena relatif stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan tren jangka panjang yang cenderung naik, emas batangan Antam tetap menjadi opsi menarik untuk diversifikasi portofolio.(Tim)

Berita Terkait

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah
Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh
Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI
THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:00 WIB

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:00 WIB

Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:00 WIB

Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Berita Terbaru