KLIKINAJA – Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkoreksi pada perdagangan Jumat (16/1). Setelah mencetak rekor tertinggi sepanjang masa selama beberapa hari, harga logam mulia ini akhirnya turun Rp6.000 per gram di bandingkan perdagangan sebelumnya.
Pergerakan turun tersebut mengakhiri reli emas Antam yang berlangsung selama empat hari beruntun. Pada perdagangan Kamis (15/1), harga emas sempat melonjak Rp10.000 dan menyentuh level Rp2.675.000 per gram, posisi tertinggi sepanjang sejarah penjualan emas Antam.
Mengacu pada pembaruan harga dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.38 WIB, emas batangan ukuran 1 gram kini di lepas di harga Rp2.669.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Untuk ukuran lebih kecil, emas 0,5 gram dijual seharga Rp1.384.500. Sementara bagi investor dengan kebutuhan volume besar, emas batangan ukuran 1.000 gram atau setara 1 kilogram di banderol Rp2.609.600.000.
Fluktuasi harga ini mencerminkan dinamika pasar emas global yang sensitif terhadap pergerakan dolar AS, kebijakan suku bunga bank sentral, serta sentimen pelaku pasar terhadap kondisi ekonomi dunia. Koreksi tipis seperti ini lazim terjadi setelah harga menembus level tertinggi, seiring aksi ambil untung oleh investor jangka pendek.
Bagi investor jangka panjang, pelemahan harga kerap di manfaatkan sebagai momentum akumulasi, terutama ketika tren besar emas masih di anggap positif sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Harga Buyback Turun, Ini Ketentuan Pajaknya
Sejalan dengan harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut melemah. Antam mematok harga pembelian kembali di level Rp2.515.000 per gram, turun Rp6.000 dari perdagangan sebelumnya.
Merujuk ketentuan resmi Antam, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut dipotong otomatis dari total nilai transaksi yang di terima penjual.
Antam juga menerapkan aturan kelengkapan identitas berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam regulasi ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat di gunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.
Dengan kondisi harga yang kembali berfluktuasi, pelaku pasar di sarankan mencermati tujuan investasi, jangka waktu kepemilikan, serta kebijakan pajak sebelum memutuskan membeli atau menjual emas batangan.(Tim)









