KLIKINAJA – Warga Desa Sungai Kayu Aro, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), di liputi rasa cemas setelah muncul laporan keberadaan seekor harimau Sumatera yang di duga berkeliaran di sekitar kawasan permukiman. Kabar tersebut berkembang cepat di tengah masyarakat, terutama setelah adanya kesaksian langsung dari sejumlah warga.
Menindaklanjuti kondisi itu, Pemerintah Desa Sungai Kayu Aro mengambil langkah administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. Surat bernomor 474-4/008/1/SKA-2026 tersebut tercatat bertanggal 20 Januari 2026 dan di tujukan kepada Kepala BKSDA Jambi.
Dokumen itu kemudian beredar di sejumlah grup WhatsApp warga Tanjabbar dan menjadi perhatian publik. Isi surat menegaskan bahwa dugaan penampakan harimau Sumatera terjadi setelah satwa tersebut bergerak dari wilayah Desa Kempas Jaya dan memasuki area Desa Sungai Kayu Aro.
Penampakan Harimau Disaksikan Warga di Tiga Parit
Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa keberadaan harimau itu tidak sekadar isu. Tiga orang warga mengaku melihat langsung satwa liar tersebut di kawasan Parit 6, Parit 7, dan Parit 8. Lokasi-lokasi ini di ketahui berdekatan dengan aktivitas masyarakat, termasuk kebun dan jalur keluar-masuk warga.
Kesaksian tersebut memicu kekhawatiran akan potensi konflik antara manusia dan satwa liar. Warga mulai membatasi aktivitas di luar rumah, terutama pada pagi dan sore hari, waktu yang kerap di anggap rawan.
Pemerintah desa menilai situasi ini tidak bisa di biarkan berlarut. Risiko terhadap keselamatan warga menjadi pertimbangan utama, mengingat harimau Sumatera merupakan predator puncak yang di lindungi undang-undang.
Desa Minta BKSDA Lakukan Penanganan Sesuai Prosedur
Melalui surat itu, pihak desa secara resmi memohon agar BKSDA Jambi dapat segera melakukan penanganan di lapangan. Harapannya, harimau tersebut bisa di amankan dan di kembalikan ke habitat alaminya tanpa menimbulkan korban, baik dari sisi manusia maupun satwa.
Surat tersebut di tandatangani oleh Kepala Desa Sungai Kayu Aro, Sutiman. Penandatanganan ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga keamanan serta ketenangan masyarakatnya.
Fenomena masuknya satwa liar ke kawasan permukiman bukan hal baru di sejumlah daerah di Jambi. Penyempitan habitat akibat aktivitas manusia kerap di sebut sebagai salah satu pemicu utama.
Dalam konteks ini, keterlibatan BKSDA menjadi kunci agar penanganan di lakukan secara terukur, sesuai prinsip konservasi, dan tidak menimbulkan trauma berkepanjangan bagi warga.
Warga berharap respons cepat dari pihak berwenang dapat mengakhiri keresahan yang mereka rasakan, sekaligus menjaga keseimbangan antara keselamatan manusia dan kelestarian satwa di lindungi.(Tim)









