Honorer Kini Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Cara Cek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: Google)

Begini Cara Cek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: Google)

Klikinaja, Jakarta – Kabar baik datang untuk para tenaga honorer. Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun anggaran 2024.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, namun belum berhasil lolos.

“Kesempatan ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024, tapi tidak lulus formasi,” ujar Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Selain mereka yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer yang belum tercatat tapi pernah ikut seleksi CASN 2024 juga bisa dipertimbangkan. Namun, pengajuan tetap harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi melalui sistem elektronik BKN.

Baca Juga :  BNI Hentikan Phone Banking per Desember 2025, Nasabah Wajib Migrasi Digital

Formasi yang Tersedia

Formasi PPPK paruh waktu tidak hanya terbatas pada guru, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan dan tenaga teknis lain. Untuk tenaga teknis, pemerintah membuka posisi seperti operator layanan operasional, pengelola layanan, hingga penata operasional di instansi pemerintahan.

Mekanisme Pengangkatan

Prosesnya dimulai dari pengajuan kebutuhan oleh instansi kepada Menteri PANRB. Usulan itu berisi jumlah pegawai yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, jabatan, dan lokasi penempatan. Setelah mendapat persetujuan, PPK wajib mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) ke BKN dalam waktu tujuh hari kerja.

BKN kemudian menerbitkan NI PPPK maksimal tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima. Begitu nomor induk keluar, pegawai honorer langsung sah diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Bangun Dua Sekolah Rakyat SMA, Rampung 2026

Tujuannya: Hindari PHK Massal

Menurut Aba, skema ini dirancang agar tenaga honorer tidak serta-merta kehilangan pekerjaan akibat penataan ASN.

“PPPK paruh waktu adalah solusi tengah, supaya honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah meski gagal seleksi,” jelasnya.

Payung Hukum yang Sudah Diterbitkan

Untuk memperkuat kebijakan ini, pemerintah sudah menyiapkan sederet regulasi, antara lain:

  • Kepmen PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.

  • Kepmen PANRB No. 348/2024 untuk jabatan guru.

  • Kepmen PANRB No. 349/2024 untuk jabatan tenaga kesehatan.

  • Kepmen PANRB No. 15/2025 tentang kriteria tambahan bagi non-ASN dalam database BKN.

  • Kepmen PANRB No. 16/2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap penataan tenaga honorer bisa lebih adil dan tidak mengganggu pelayanan publik. (End)

Berita Terkait

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Investor Asing Serbu Pasar Saham Indonesia, Net Buy Rp3,44 Triliun Saat IHSG Melemah
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Muhammadiyah Telah Tetapkan Lebaran
Syarat Perpanjangan SIM C 2026: Dokumen, Tes Kesehatan, dan Prosedur Lengkap
Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Larangan Unggah Menu MBG ke Media Sosial
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:00 WIB

Investor Asing Serbu Pasar Saham Indonesia, Net Buy Rp3,44 Triliun Saat IHSG Melemah

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:00 WIB

Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:00 WIB

BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita

Berita Terbaru

Daerah

Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti

Sabtu, 7 Mar 2026 - 15:00 WIB