Honorer Kini Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Cara Cek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: Google)

Begini Cara Cek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: Google)

Klikinaja, Jakarta – Kabar baik datang untuk para tenaga honorer. Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun anggaran 2024.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, namun belum berhasil lolos.

“Kesempatan ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024, tapi tidak lulus formasi,” ujar Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Selain mereka yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer yang belum tercatat tapi pernah ikut seleksi CASN 2024 juga bisa dipertimbangkan. Namun, pengajuan tetap harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi melalui sistem elektronik BKN.

Baca Juga :  Jalan-Jalan ke Pasar Tanjung Bajure, Wali Kota Sungai Penuh Ingatkan Soal Kebersihan

Formasi yang Tersedia

Formasi PPPK paruh waktu tidak hanya terbatas pada guru, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan dan tenaga teknis lain. Untuk tenaga teknis, pemerintah membuka posisi seperti operator layanan operasional, pengelola layanan, hingga penata operasional di instansi pemerintahan.

Mekanisme Pengangkatan

Prosesnya dimulai dari pengajuan kebutuhan oleh instansi kepada Menteri PANRB. Usulan itu berisi jumlah pegawai yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, jabatan, dan lokasi penempatan. Setelah mendapat persetujuan, PPK wajib mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) ke BKN dalam waktu tujuh hari kerja.

BKN kemudian menerbitkan NI PPPK maksimal tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima. Begitu nomor induk keluar, pegawai honorer langsung sah diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Tips Hemat Booking Tiket Pesawat Online, Rahasia Traveler Cerdas di Era Digital

Tujuannya: Hindari PHK Massal

Menurut Aba, skema ini dirancang agar tenaga honorer tidak serta-merta kehilangan pekerjaan akibat penataan ASN.

“PPPK paruh waktu adalah solusi tengah, supaya honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah meski gagal seleksi,” jelasnya.

Payung Hukum yang Sudah Diterbitkan

Untuk memperkuat kebijakan ini, pemerintah sudah menyiapkan sederet regulasi, antara lain:

  • Kepmen PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.

  • Kepmen PANRB No. 348/2024 untuk jabatan guru.

  • Kepmen PANRB No. 349/2024 untuk jabatan tenaga kesehatan.

  • Kepmen PANRB No. 15/2025 tentang kriteria tambahan bagi non-ASN dalam database BKN.

  • Kepmen PANRB No. 16/2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap penataan tenaga honorer bisa lebih adil dan tidak mengganggu pelayanan publik. (End)

Berita Terkait

Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya
PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasan dan Perkiraannya
Pemerintah Siapkan Mobil Nasional Harga Terjangkau di Bawah Rp 300 Juta
Di Negara Ini, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Diblokir Meta
iCar Segera Mengaspal di Indonesia 2026, Chery Siapkan Model Baru
Waspada Kejahatan M-Banking: Modus Baru Intai Nasabah Digital
Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Desember 2025 Terbaru
Rekomendasi Mobil Mirip Rubicon yang Tangguh dan Tak Kalah Keren

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:00 WIB

Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Mobil Nasional Harga Terjangkau di Bawah Rp 300 Juta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:00 WIB

Di Negara Ini, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Diblokir Meta

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:00 WIB

iCar Segera Mengaspal di Indonesia 2026, Chery Siapkan Model Baru

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:00 WIB

Waspada Kejahatan M-Banking: Modus Baru Intai Nasabah Digital

Berita Terbaru

Bupati Sarolangun H Hurmin menandatangani berita acara pelantikan sekda Sarolangun yang baru

Sarolangun

Bupati Hurmin Lantik Muhammad Arief sebagai Sekda Sarolangun

Jumat, 5 Des 2025 - 14:09 WIB

Finansial

7 Cara Aman Klaim DANA Kaget Rp439 Ribu, Begini Langkahnya

Jumat, 5 Des 2025 - 13:00 WIB

Emas Perhiasan.

Nasional

Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Jumat, 5 Des 2025 - 12:00 WIB

Pesona Gunung Kunyit Kerinci.

Wisata

Gunung Kunyit Punya Dua Kawah dan Taman Dewa yang Memukau

Jumat, 5 Des 2025 - 11:00 WIB