KLIKINAJA – Rencana besar pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) membawa konsekuensi langsung ke anggaran desa.
Pemerintah memastikan sekitar Rp40 triliun dana desa akan di potong dari total pagu 2026 yang mencapai Rp60,6 triliun untuk menopang pembiayaan proyek koperasi nasional tersebut.
Kebijakan ini berjalan seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Melalui aturan itu, dana desa di beri ruang untuk di gunakan membayar kewajiban cicilan pembangunan koperasi yang digagas pemerintah pusat.
Penjelasan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, skema ini sekaligus mengubah aturan teknis sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tidak lagi di gunakan dan telah di sesuaikan agar dana desa bisa di alokasikan untuk membiayai kewajiban tersebut. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11/2025), Purbaya menegaskan revisi aturan ini menjadi dasar hukum pemotongan dana desa.
Dari skema tersebut, lebih dari separuh dana desa nasional akan terserap setiap tahun. Dana itu di pakai membantu PT Agrinas Pangan Nusantara melunasi pinjaman ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam periode enam tahun, dengan nilai cicilan sekitar Rp40 triliun per tahun.
Ambisi 80 Ribu Koperasi, Desa Jadi Penyangga
Pemotongan dana desa ini tidak lepas dari target ambisius pembangunan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Total nilai proyek di perkirakan mencapai Rp240 triliun yang bersumber dari pinjaman perbankan. Agar cicilan tidak sepenuhnya membebani pelaksana proyek, pemerintah memilih menjadikan dana desa sebagai salah satu penopang utama.
Dalam Inpres 17/2025, Menteri Keuangan memegang peran strategis. Mulai dari memfasilitasi dukungan anggaran pembangunan fisik koperasi gerai dan pergudangan menyalurkan dana transfer ke daerah, termasuk dana desa, hingga menempatkan dana pemerintah di bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas. Setiap unit koperasi bahkan di siapkan akses pembiayaan hingga Rp3 miliar.
Di sisi lain, pemangkasan dana desa Rp40 triliun ini memicu perhatian publik. Sejumlah pengamat kebijakan menilai, ruang fiskal desa bisa semakin sempit untuk membiayai kebutuhan langsung masyarakat. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat agar dana desa benar-benar kembali ke desa dalam bentuk manfaat ekonomi, bukan sekadar habis untuk menutup cicilan proyek nasional.(Tim)









