Dana Desa 2026 Dipangkas Rp40 Triliun, Ini Penjelasan Purbaya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Rencana besar pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) membawa konsekuensi langsung ke anggaran desa.

Pemerintah memastikan sekitar Rp40 triliun dana desa akan di potong dari total pagu 2026 yang mencapai Rp60,6 triliun untuk menopang pembiayaan proyek koperasi nasional tersebut.

Kebijakan ini berjalan seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Melalui aturan itu, dana desa di beri ruang untuk di gunakan membayar kewajiban cicilan pembangunan koperasi yang digagas pemerintah pusat.

Penjelasan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, skema ini sekaligus mengubah aturan teknis sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tidak lagi di gunakan dan telah di sesuaikan agar dana desa bisa di alokasikan untuk membiayai kewajiban tersebut. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11/2025), Purbaya menegaskan revisi aturan ini menjadi dasar hukum pemotongan dana desa.

Baca Juga :  Prediksi Jadwal CPNS 2026, Pemerintah Siapkan Formasi untuk Fresh Graduate

Dari skema tersebut, lebih dari separuh dana desa nasional akan terserap setiap tahun. Dana itu di pakai membantu PT Agrinas Pangan Nusantara melunasi pinjaman ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam periode enam tahun, dengan nilai cicilan sekitar Rp40 triliun per tahun.

Ambisi 80 Ribu Koperasi, Desa Jadi Penyangga

Pemotongan dana desa ini tidak lepas dari target ambisius pembangunan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Total nilai proyek di perkirakan mencapai Rp240 triliun yang bersumber dari pinjaman perbankan. Agar cicilan tidak sepenuhnya membebani pelaksana proyek, pemerintah memilih menjadikan dana desa sebagai salah satu penopang utama.

Baca Juga :  Wako Alfin Cek Langsung Proyek Jalan Inpres Tanjung Mudo, Pastikan Mutu dan Manfaatnya

Dalam Inpres 17/2025, Menteri Keuangan memegang peran strategis. Mulai dari memfasilitasi dukungan anggaran pembangunan fisik koperasi gerai dan pergudangan menyalurkan dana transfer ke daerah, termasuk dana desa, hingga menempatkan dana pemerintah di bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas. Setiap unit koperasi bahkan di siapkan akses pembiayaan hingga Rp3 miliar.

Di sisi lain, pemangkasan dana desa Rp40 triliun ini memicu perhatian publik. Sejumlah pengamat kebijakan menilai, ruang fiskal desa bisa semakin sempit untuk membiayai kebutuhan langsung masyarakat. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat agar dana desa benar-benar kembali ke desa dalam bentuk manfaat ekonomi, bukan sekadar habis untuk menutup cicilan proyek nasional.(Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB