KLIKINAJA – Kepanikan kerap muncul saat layar ponsel atau laptop menolak akses ke akun Coretax. Kata sandi yang terlupa membuat sebagian wajib pajak terhenti, padahal hampir seluruh layanan administrasi kini bergantung pada sistem digital milik Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Dari pelaporan hingga pengecekan data, semuanya terkunci di satu pintu.
Situasi ini sebenarnya sudah di antisipasi oleh DJP. Mekanisme pemulihan akun di siapkan agar wajib pajak tidak perlu mengulang dari awal atau membuat akun baru yang justru berisiko menimbulkan masalah administrasi.
Reset Mandiri Lewat Sistem Coretax
Langkah paling praktis dimulai dari halaman login Coretax. Di sana tersedia opsi lupa password yang bisa langsung digunakan. Pengguna cukup memasukkan NPWP atau NIK serta alamat email yang sebelumnya terdaftar.
Tak lama kemudian, sistem akan mengirimkan tautan pengaturan ulang kata sandi. Selama email masih aktif, proses ini biasanya berjalan cepat. DJP juga menyarankan penggunaan kombinasi karakter yang kuat agar akun lebih aman dari akses tidak sah.
Email Tidak Aktif? Ini Solusi Lanjutan
Kendala muncul ketika email lama sudah tak bisa di buka. Pada tahap ini, wajib pajak diminta melakukan verifikasi lanjutan. Data identitas hingga riwayat perpajakan akan di cocokkan untuk memastikan kepemilikan akun.
Apabila proses daring belum membuahkan hasil, kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat menjadi opsi berikutnya. Dengan membawa KTP, NPWP, serta dokumen pendukung, petugas akan membantu pemulihan akses sesuai prosedur.
Saluran Bantuan Resmi DJP Masih Terbuka
Bagi yang menemui hambatan teknis, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta kanal resmi di media sosial. Jalur ini kerap di manfaatkan ketika email reset tak kunjung masuk meski data sudah benar.
Petugas akan memandu langkah-langkah pemulihan akun tanpa mengabaikan aspek keamanan data wajib pajak.
Jangan Tergoda Membuat Akun Baru
DJP kembali menegaskan, membuat akun Coretax baru bukan solusi saat lupa password. Data ganda justru bisa memicu persoalan di kemudian hari, mulai dari pelaporan hingga validasi identitas perpajakan. Selama prosedur resmi di ikuti, akun lama dapat di pulihkan dan digunakan kembali tanpa risiko tambahan.(Tim)









