KLIKINAJA – Seorang pria yang mengklaim dirinya sebagai pegawai kejaksaan harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Kota Jambi. Pria bernama Egho Ilham Pebreian di amankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 21.44 WIB.
Peristiwa ini bermula dari aktivitas pelaku yang hendak menyewa mobil. Saat proses transaksi, ia memperlihatkan kartu identitas yang mencantumkan nama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, sebuah detail yang kemudian menimbulkan kecurigaan dari pihak penyedia jasa rental.
Modus Pindah Tugas Jadi Awal Kecurigaan
Kepada pengelola rental, pria yang di ketahui berasal dari Sarolangun itu mengaku baru saja di pindahkan tugas ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Ia bahkan menyebut telah bertugas sekitar satu bulan, seolah ingin meyakinkan bahwa identitas yang di gunakannya sah.
Namun penjelasan tersebut di nilai tidak selaras dengan data internal kejaksaan. Keraguan itu mendorong pihak rental untuk berkoordinasi dengan aparat, hingga Tim Intelijen Kejati Jambi melakukan penelusuran mendalam terkait identitas pelaku.
Hasil pendalaman mengarah ke sebuah lokasi di kawasan Telanaipura. Tim Intelijen Kejati Jambi kemudian mengamankan Egho Ilham Pebreian di PaXi Coffee and Barbershop, Jalan Kolonel Sugiono Nomor 21 C, Kota Jambi.
Di serahkan ke Polisi untuk Proses Hukum
Setelah di amankan, pelaku langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Di sana, pemeriksaan awal dan klarifikasi di lakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan identitas institusi negara.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa setelah proses klarifikasi internal rampung, yang bersangkutan di serahkan kepada Polresta Jambi.
“Penyerahan ini di lakukan agar penanganan perkara di lanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Melalui kasus ini, Kejati Jambi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.
“Kita minta warga tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penggunaan identitas atau atribut kejaksaan secara tidak sah, guna mencegah potensi penipuan dan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.(Tim)









