STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Bisa Hilang Status Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Masih banyak pemilik kendaraan yang menganggap STNK mati hanya urusan telat bayar pajak. Padahal, konsekuensinya bisa jauh lebih panjang jika kelalaian itu di biarkan berlarut. Ketika STNK tidak di perpanjang hingga dua tahun berturut-turut, status kendaraan di mata hukum bisa lenyap.

Dalam praktiknya, STNK memuat dua kewajiban berbeda. Setiap tahun, pemilik kendaraan harus melakukan pengesahan dengan membayar pajak. Sementara setiap lima tahun sekali, STNK wajib di perpanjang bersamaan dengan penggantian pelat nomor. Begitu kewajiban tahunan ini terlewat, STNK otomatis tak lagi berlaku.

Masalah menjadi serius saat kondisi tersebut di biarkan tanpa perbaikan. Ketika pajak kendaraan tak di bayarkan hingga melewati dua tahun sejak masa berlaku STNK berakhir, data kendaraan berisiko di hapus dari sistem registrasi nasional.

Baca Juga :  Empat Pesawat TNI Bawa Bantuan ke Sumbar, Sumut dan Aceh

Data Kendaraan Bisa Dihapus Permanen

Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut memberi kewenangan penghapusan data bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah STNK kedaluwarsa. Begitu penghapusan di lakukan, kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali.

Dampaknya tidak main-main. Kendaraan yang datanya terhapus otomatis kehilangan STNK dan pelat nomor. Padahal, setiap kendaraan yang melintas di jalan umum wajib memiliki dua dokumen tersebut. Tanpanya, kendaraan dianggap ilegal dan tak memiliki dasar hukum untuk di operasikan.

Ada Tiga Peringatan Sebelum Sanksi Terakhir

Meski terdengar tegas, penghapusan data tidak di lakukan secara mendadak. Pemilik kendaraan masih di beri kesempatan untuk menyelamatkan status kendaraannya melalui tahapan peringatan.

Baca Juga :  Ramai Diburu, Saldo DANA Rp410 Ribu Ternyata Bisa Didapatkan

Petugas akan mengirimkan peringatan pertama sekitar tiga bulan sebelum penghapusan data. Jika tak ada respons, peringatan kedua menyusul satu bulan kemudian. Tahap terakhir kembali di beri tenggat satu bulan setelah peringatan kedua.

Apabila hingga batas akhir tersebut pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan atau melunasi kewajiban pajak, barulah penghapusan data di lakukan. Setelah itu, kendaraan praktis kehilangan identitas hukum dan tak lagi tercatat dalam sistem.

Kebijakan ini menjadi pengingat penting bagi pemilik kendaraan agar tidak menunda urusan administrasi. STNK bukan sekadar lembaran kertas, melainkan penentu sah atau tidaknya kendaraan melaju di jalan raya.(Tim)

Berita Terkait

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global
Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:37 WIB

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB