KLIKINAJA – Masih banyak pemilik kendaraan yang menganggap STNK mati hanya urusan telat bayar pajak. Padahal, konsekuensinya bisa jauh lebih panjang jika kelalaian itu di biarkan berlarut. Ketika STNK tidak di perpanjang hingga dua tahun berturut-turut, status kendaraan di mata hukum bisa lenyap.
Dalam praktiknya, STNK memuat dua kewajiban berbeda. Setiap tahun, pemilik kendaraan harus melakukan pengesahan dengan membayar pajak. Sementara setiap lima tahun sekali, STNK wajib di perpanjang bersamaan dengan penggantian pelat nomor. Begitu kewajiban tahunan ini terlewat, STNK otomatis tak lagi berlaku.
Masalah menjadi serius saat kondisi tersebut di biarkan tanpa perbaikan. Ketika pajak kendaraan tak di bayarkan hingga melewati dua tahun sejak masa berlaku STNK berakhir, data kendaraan berisiko di hapus dari sistem registrasi nasional.
Data Kendaraan Bisa Dihapus Permanen
Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut memberi kewenangan penghapusan data bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah STNK kedaluwarsa. Begitu penghapusan di lakukan, kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali.
Dampaknya tidak main-main. Kendaraan yang datanya terhapus otomatis kehilangan STNK dan pelat nomor. Padahal, setiap kendaraan yang melintas di jalan umum wajib memiliki dua dokumen tersebut. Tanpanya, kendaraan dianggap ilegal dan tak memiliki dasar hukum untuk di operasikan.
Ada Tiga Peringatan Sebelum Sanksi Terakhir
Meski terdengar tegas, penghapusan data tidak di lakukan secara mendadak. Pemilik kendaraan masih di beri kesempatan untuk menyelamatkan status kendaraannya melalui tahapan peringatan.
Petugas akan mengirimkan peringatan pertama sekitar tiga bulan sebelum penghapusan data. Jika tak ada respons, peringatan kedua menyusul satu bulan kemudian. Tahap terakhir kembali di beri tenggat satu bulan setelah peringatan kedua.
Apabila hingga batas akhir tersebut pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan atau melunasi kewajiban pajak, barulah penghapusan data di lakukan. Setelah itu, kendaraan praktis kehilangan identitas hukum dan tak lagi tercatat dalam sistem.
Kebijakan ini menjadi pengingat penting bagi pemilik kendaraan agar tidak menunda urusan administrasi. STNK bukan sekadar lembaran kertas, melainkan penentu sah atau tidaknya kendaraan melaju di jalan raya.(Tim)









