KLIKINAJA – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Jambi menjadi momen penting bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menegaskan arah pembangunan daerah. Fokus utama yang di sampaikan tahun ini mengarah pada sektor energi, yang di nilai memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian masyarakat dan daerah.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan hal tersebut dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung khidmat. Rapat di pimpin Ketua DPRD M. Havis dan di hadiri anggota DPR RI, para bupati dan wali kota se-Jambi, serta perwakilan pimpinan daerah dari provinsi tetangga.
Dalam pidatonya, Al Haris memaparkan sejumlah capaian pembangunan yang telah di raih Jambi dalam beberapa tahun terakhir. Di antara berbagai sektor yang di sorot, isu pengelolaan sumur minyak bumi tua atau yang di kenal sebagai sumur minyak rakyat mendapat perhatian khusus.
Menurut Al Haris, kehadiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam tata kelola energi di daerah. Regulasi tersebut memberi ruang hukum bagi koperasi, UMKM, serta Badan Usaha Milik Daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumur minyak yang selama ini banyak beroperasi tanpa izin resmi.
Pemerintah Provinsi Jambi, kata dia, langsung merespons kebijakan nasional tersebut dengan langkah konkret. Tujuannya bukan sekadar mengejar peningkatan produksi minyak, tetapi juga memastikan hasilnya berdampak langsung pada ekonomi masyarakat sekitar.
Ia menyampaikan harapan agar regulasi baru ini mampu mengangkat kembali potensi migas Jambi yang sempat terpinggirkan. Produksi yang meningkat di harapkan berjalan seiring dengan perbaikan kesejahteraan masyarakat serta penguatan ketahanan energi nasional.
Sumur Minyak Rakyat Beralih ke Jalur Legal
Selama bertahun-tahun, aktivitas sumur minyak rakyat di Jambi kerap berjalan di wilayah abu-abu hukum. Kondisi tersebut tidak hanya berisiko terhadap keselamatan pekerja, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan sekitar.
Melalui pembinaan dan pengawasan pemerintah, pengelolaan sumur-sumur tersebut kini di arahkan agar sesuai regulasi. Skema baru ini memungkinkan BUMD, koperasi, dan UMKM lokal mengelola sumur minyak secara sah, dengan standar keselamatan dan lingkungan yang lebih terjaga.
Implementasi kebijakan ini mulai menunjukkan hasil nyata. Pada 31 Desember 2025, minyak mentah dari sumur minyak rakyat Jambi resmi di beli oleh Pertamina. Prosesi pembelian perdana tersebut di resmikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Stasiun Tangki Pertamina Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.
Langkah tersebut di pandang sebagai tonggak baru pengelolaan energi di Jambi. Tidak hanya memperkuat tata kelola sektor migas, kebijakan ini juga membuka peluang ekonomi baru, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah penghasil.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap model ini dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi rujukan nasional. Dengan pengelolaan yang legal dan terarah, sumber daya alam di harapkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat daerah.(Tim)









