KLIKINAJA – Kota Sungai Penuh mencatat kenaikan skor dalam Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tahun 2025. Hasil evaluasi yang di rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui skema Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) itu menunjukkan penguatan sistem tata kelola di lingkungan pemerintah kota.
Penilaian di lakukan terhadap sejumlah sektor strategis yang menjadi titik rawan korupsi di daerah. Evaluasi ini mengukur efektivitas perencanaan, penganggaran, manajemen aparatur, hingga pengawasan internal sebagai fondasi birokrasi bersih.
Skor Perencanaan dan Penganggaran Menguat
Dalam laporan IPKD MCSP 2025, aspek perencanaan menjadi komponen dengan nilai tertinggi, yakni 98,14. Penganggaran menyusul di angka 91,68, sementara manajemen aparatur sipil negara mencapai 95,10.
Optimalisasi penerimaan daerah tercatat 91,92. Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berada di angka 79,76, sedangkan pengelolaan barang milik daerah memperoleh skor 68,65 menjadi salah satu sektor yang masih perlu di dorong peningkatannya.
KPK juga menyoroti konsistensi pemerintah daerah di Provinsi Jambi dalam menindaklanjuti koordinasi pencegahan korupsi. Sungai Penuh termasuk daerah yang di nilai aktif membenahi sistem agar lebih transparan dan terukur.
Komitmen Sistemik dan Penguatan Pengawasan
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyebut kenaikan skor IPKD bukan sekadar capaian administratif. Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus berjalan nyata di lapangan.
“Kami tidak ingin pencegahan korupsi berhenti pada dokumen dan laporan. Fokus kami adalah membangun sistem yang kuat, pengawasan yang efektif, serta memastikan setiap kebijakan bisa di awasi publik,” ujar Alfin.
Ia menjelaskan, pemerintah kota terus memperkuat pengendalian internal serta meningkatkan kapasitas aparatur. Pemanfaatan teknologi informasi juga di perluas agar proses perencanaan dan penganggaran lebih terbuka.
Menurut Alfin, sinergi dengan KPK akan terus di jaga agar rekomendasi perbaikan dapat di terapkan secara berkelanjutan.
“Nilai yang meningkat ini menjadi pengingat bagi kami untuk menjaga integritas. Targetnya bukan hanya angka indeks, tetapi pelayanan publik yang bersih dan dapat di percaya masyarakat,” tegasnya.
IPKD merupakan instrumen pencegahan yang di rancang KPK untuk menekan potensi korupsi melalui pembenahan sistem sejak tahap perencanaan. Daerah dengan skor tinggi umumnya menunjukkan konsistensi integrasi antara kebijakan, penganggaran, dan pengawasan.









