KLIKINAJA – Pemerintah mulai memberikan kepastian arah pendanaan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Kepastian itu di tandai dengan di terbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 yang mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerintah daerah. Waktu penerbitannya memberi sinyal bahwa pemerintah pusat ingin memastikan daerah memiliki ruang fiskal yang cukup sejak awal tahun anggaran.
DAU Tambahan Di siapkan Khusus untuk Guru ASN Daerah
Dalam beleid itu, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian pada struktur alokasi DAU, termasuk penambahan dana tahun 2025. Tambahan ini di arahkan secara spesifik untuk membantu daerah membiayai THR dan Gaji ke-13 guru ASN yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fokus utama kebijakan ini menyasar guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan dana dengan nilai mencapai Rp7,66 triliun guna menutup kebutuhan pembayaran tunjangan tersebut.
Acuan Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13
Dari sisi regulasi, mekanisme pencairan TPG yang terintegrasi dalam THR dan Gaji ke-13 tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum pemberian tunjangan bagi aparatur negara, termasuk guru ASN di daerah.
Mengacu pada pola kebijakan fiskal yang selama ini berjalan, THR diproyeksikan cair menjelang Idulfitri 2026, sementara Gaji ke-13 di arahkan turun pada pertengahan tahun, bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga saat tahun ajaran baru. Adapun TPG tetap mengikuti skema penyaluran yang mensyaratkan validasi data dan kelengkapan administrasi.
Kementerian Keuangan menekankan bahwa kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah.









