Jadwal TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026 Kian Jelas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Pemerintah mulai memberikan kepastian arah pendanaan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kepastian itu di tandai dengan di terbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 yang mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerintah daerah. Waktu penerbitannya memberi sinyal bahwa pemerintah pusat ingin memastikan daerah memiliki ruang fiskal yang cukup sejak awal tahun anggaran.

DAU Tambahan Di siapkan Khusus untuk Guru ASN Daerah

Dalam beleid itu, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian pada struktur alokasi DAU, termasuk penambahan dana tahun 2025. Tambahan ini di arahkan secara spesifik untuk membantu daerah membiayai THR dan Gaji ke-13 guru ASN yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Fokus utama kebijakan ini menyasar guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan dana dengan nilai mencapai Rp7,66 triliun guna menutup kebutuhan pembayaran tunjangan tersebut.

Baca Juga :  HP Android Terlaris 2025: Galaxy A Menguasai Dunia, Indonesia Pilih Harga Terjangkau

Acuan Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13

Dari sisi regulasi, mekanisme pencairan TPG yang terintegrasi dalam THR dan Gaji ke-13 tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum pemberian tunjangan bagi aparatur negara, termasuk guru ASN di daerah.

Mengacu pada pola kebijakan fiskal yang selama ini berjalan, THR diproyeksikan cair menjelang Idulfitri 2026, sementara Gaji ke-13 di arahkan turun pada pertengahan tahun, bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga saat tahun ajaran baru. Adapun TPG tetap mengikuti skema penyaluran yang mensyaratkan validasi data dan kelengkapan administrasi.

Kementerian Keuangan menekankan bahwa kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah.

Dengan terbitnya SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa pendanaan THR, Gaji ke-13, dan TPG tidak lagi berada di wilayah abu-abu.(Tim)

Berita Terkait

Cara Membuat Link WhatsApp Otomatis dengan Pesan Tanpa Aplikasi
Tips Puasa Ramadhan Sehat agar Tetap Kuat dan Produktif
Kode Redeem FC Mobile 3 Februari 2026 Hadir, Gems Gratis hingga Pemain OVR Tinggi
Kode Redeem FF 3 Februari 2026 Resmi Rilis, Banyak Skin Langka Gratis
Presiden Prabowo Subianto Serukan Perang Sampah Demi Selamatkan Pariwisata
Nisfu Syakban 2026, Jadwal Puasa hingga Amalan Malam Penuh Ampunan
Toyota Calya 2026 Tetap Murah, Harga Dibawah Rp200 Juta
Prabowo Desak Kepala Daerah Bersatu Tekan Kemiskinan Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:00 WIB

Cara Membuat Link WhatsApp Otomatis dengan Pesan Tanpa Aplikasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:00 WIB

Tips Puasa Ramadhan Sehat agar Tetap Kuat dan Produktif

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:00 WIB

Kode Redeem FC Mobile 3 Februari 2026 Hadir, Gems Gratis hingga Pemain OVR Tinggi

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:00 WIB

Kode Redeem FF 3 Februari 2026 Resmi Rilis, Banyak Skin Langka Gratis

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Serukan Perang Sampah Demi Selamatkan Pariwisata

Berita Terbaru