Kades Muara Hemat Ditahan, Kasus SPJ Fiktif Rp900 Juta Akhirnya Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Muara Hemat Ditahan, Kasus SPJ Fiktif Rp900 Juta Akhirnya Terbongkar

Kades Muara Hemat Ditahan, Kasus SPJ Fiktif Rp900 Juta Akhirnya Terbongkar

Klikinaja – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya menahan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Jasman, setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.

Penahanan di lakukan usai penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2020–2021. Jasman di duga membuat laporan keuangan palsu untuk menutupi sejumlah proyek pembangunan fisik yang sebenarnya sudah di biayai oleh pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).

“Proyek itu sebenarnya di biayai oleh pihak ketiga, tapi tetap dicatat dalam laporan dana desa. Akibatnya, negara rugi lebih dari Rp900 juta,” jelas Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  Kerinci - Sungaipenuh Lumbung Padi Jambi, Harga Beras Mahal

Kasus ini mulai terbongkar setelah Kejari Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka dan kantor Desa Muara Hemat pada 23 Juli 2025. Dari operasi itu, penyidik menyita 187 dokumen penting serta 10 unit barang elektronik yang di duga di gunakan dalam praktik korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengatakan awalnya hasil audit Inspektorat Kerinci memperkirakan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Namun setelah di lakukan pemeriksaan lanjutan, angka tersebut melonjak tajam menjadi Rp942 juta.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi ini,” ungkap Yogi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Setidaknya 11 saksi telah di periksa, mulai dari perangkat desa, tenaga ahli, hingga warga setempat yang mengetahui aliran dana tersebut.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 7 Januari 2026 Diburu, Skin Langka Jadi Incaran

Atas perbuatannya, Jasman di jerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kajari Sukma Djaya Negara menegaskan bahwa pengelolaan dana desa adalah amanah rakyat yang harus di jaga.

“Dana desa itu untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin kasus ini jadi efek jera bagi semua kepala desa,” tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut anggaran pembangunan desa yang mestinya di gunakan untuk masyarakat. Kejari Sungai Penuh berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka agar publik bisa mengikuti proses hukum dengan transparan.

Dengan terungkapnya kasus SPJ fiktif ini, masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di desa lain di Kerinci. (*)

Berita Terkait

17 Hari Dicari, Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Slamet
PAD Merangin 2025 Lampaui Target, Bupati Tegur OPD Berkinerja Rendah
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Desak Kepastian Gaji Tertulis
Robinson Sirait, Pejabat Baru Muaro Jambi Harus Berpihak ke Masyarakat
Status 2.104 Honorer Jambi Menggantung, Pemprov Tunggu Keputusan Kemenpan-RB
Token Listrik Gagal Dibeli Tengah Malam? Ini Penjelasan dan Solusi PLN
Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Jadi Senjata Lawan Kemiskinan
Disdukcapil Kerinci Fokus Perluas Layanan Adminduk di Tiga Kecamatan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

17 Hari Dicari, Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Slamet

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:00 WIB

PAD Merangin 2025 Lampaui Target, Bupati Tegur OPD Berkinerja Rendah

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Desak Kepastian Gaji Tertulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:00 WIB

Robinson Sirait, Pejabat Baru Muaro Jambi Harus Berpihak ke Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:00 WIB

Status 2.104 Honorer Jambi Menggantung, Pemprov Tunggu Keputusan Kemenpan-RB

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Makin Terjangkau, Ini 4 HP RAM 12 GB Termurah 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 02:00 WIB

Uncategorized

Jadwal TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026 Kian Jelas

Kamis, 15 Jan 2026 - 00:00 WIB