KLIKINAJA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, menerima kehormatan adat berupa Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi. Penganugerahan tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, melalui prosesi adat yang sarat makna dan nilai kearifan lokal.
Prosesi penganugerahan di gelar di Balairungsari LAM Provinsi Jambi dan di hadiri unsur pimpinan daerah, tokoh adat, serta perwakilan Forkopimda. Sejak awal acara, suasana khidmat terasa kuat, mencerminkan penghormatan tinggi terhadap adat dan tradisi Melayu Jambi yang masih di jaga hingga kini.
Prosesi Adat Dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi
Rangkaian adat di awali dengan penyisipan serta penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris, yang juga menjabat sebagai Pembina LAM Provinsi Jambi. Prosesi ini menjadi simbol penyerahan tanggung jawab moral dan kepemimpinan adat kepada penerima gelar.
Tahapan berikutnya di isi dengan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi bertajuk “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani. Gubernur Al Haris kemudian melaksanakan prosesi tepuk tawar serta membacakan pengumuman adat, menandai sahnya penganugerahan gelar secara adat dan kelembagaan.
Dalam pengumuman tersebut di sampaikan bahwa penganugerahan gelar adat kepada Sugeng Hariadi dan sejumlah pejabat lainnya telah melalui mekanisme adat yang berlaku serta memperoleh persetujuan resmi dari Pembina LAM Provinsi Jambi.
Selain Kajati Jambi, gelar adat juga di anugerahkan kepada tujuh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meliputi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, yang di lanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, serta gordon kepada para penerima gelar adat.
Makna Gelar Adat dan Komitmen Kajati Jambi
Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penganugerahan gelar adat bukan sekadar seremoni budaya. Menurutnya, gelar adat memiliki legitimasi hukum karena telah di atur dalam ketentuan adat yang hidup dan di akui di Provinsi Jambi.
Ia berharap penganugerahan tersebut dapat memperkuat sinergi antara lembaga adat dan unsur pemerintahan, terutama dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat nilai-nilai kearifan lokal Melayu Jambi di tengah dinamika modernisasi.
Sementara itu, Sugeng Hariadi menyampaikan rasa bangga dan penghormatan atas gelar adat yang di terimanya. Ia menyatakan kesiapannya menjalankan amanah adat tersebut dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan menjunjung tinggi ketentuan hukum.
Menurutnya, penganugerahan ini menjadi dorongan moral untuk terus mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan di berlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Sugeng juga mendorong penguatan peran Hukum Adat Jambi sebagai living law, serta penerapan pendekatan Restorative Justice dan pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pemulihan sosial.
Sebagai informasi, Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo di maknai sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, hukum, dan politik, menjunjung keadilan serta kebijaksanaan, sekaligus di harapkan membawa kemaslahatan, kejayaan, dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi.(Tim)









