DPR RI Minta Penghentian Perkara, Jaksa Agung Siap Setop Kasus Guru SD di Muaro Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapannya untuk menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, yang sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menyusul permintaan resmi dari Komisi III DPR RI.

Sikap itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung yang di gelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) kemarin.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan secara tegas meminta agar perkara yang menjerat guru honorer tersebut di hentikan.

Menurut Hinca, kasus yang dialami Tri Wulansari harus di lihat secara proporsional dan berkeadilan. Ia menilai tindakan yang di lakukan guru tersebut terjadi dalam konteks mendidik dan tidak mengandung unsur niat jahat.

Baca Juga :  Bapperida Muaro Jambi Perketat Renstra OPD Demi Kinerja Daerah 2026

“Jangan sampai guru yang sedang menjalankan fungsi pendidikan justru di kriminalisasi. Ini bisa berdampak luas terhadap psikologis dan wibawa tenaga pendidik di Indonesia,” ujar Hinca dalam rapat.

Jaksa Agung Tanggapi Permintaan Dewan

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya siap menghentikan perkara sepanjang berkas perkara di limpahkan ke kejaksaan. Ia menegaskan, secara prinsip kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat, sehingga tidak layak untuk di lanjutkan ke tahap penuntutan.

“Begitu berkasnya masuk, kami akan hentikan. Kami melihat tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,” tegas Burhanuddin di hadapan anggota dewan.

Kasus Tri Wulansari sebelumnya menyita perhatian publik setelah guru honorer tersebut di laporkan oleh orang tua murid dan di tetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak. Peristiwa itu di sebut terjadi saat Tri menegur siswa yang melanggar aturan sekolah, yang kemudian berujung pada tindakan spontan dan berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga :  Defisit APBN Oktober 2025 Tembus Rp 479 Triliun, Pemerintah Jamin Stabil

Perkara ini menuai sorotan luas dari masyarakat, organisasi profesi guru, hingga aktivis pendidikan. Banyak pihak menilai penegakan hukum harus tetap mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik, agar guru tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Komisi III DPR RI pun mendorong agar ke depan ada regulasi yang lebih kuat untuk melindungi profesi guru, tanpa mengabaikan hak-hak anak. DPR berharap kasus serupa tidak terulang dan dapat di selesaikan melalui mekanisme pembinaan, bukan semata jalur pidana.

Dengan pernyataan Jaksa Agung tersebut, publik kini menunggu langkah konkret Kejaksaan dalam menghentikan perkara ini secara resmi, sekaligus menjadi preseden penting dalam penanganan kasus yang melibatkan dunia pendidikan di Indonesia.(Tim)

Berita Terkait

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi
Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri
Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Berita Terbaru

Bisnis

Daihatsu Resmi Masuk Era Listrik, Cek Harganya

Rabu, 4 Feb 2026 - 16:00 WIB

Pelantikan Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Kerinci beberapa waktu yang lalu. Foto : Istimewa

Daerah

Soal Pelantikan JPT Pratama Kerinci, Ini Kata Suhatril

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:00 WIB