KLIKINAJA – Penetapan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta otentik kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kerinci.
Status hukum tersebut di tetapkan oleh Polda Sumatera Barat terkait dugaan penggunaan surat keterangan hilang ijazah yang di duga terjadi pada akhir 2023.
Amrizal Di tetapkan Tersangka, Polemik Menguat di Kerinci
Kasus ini tidak hanya menyeret nama Amrizal sebagai individu, tetapi juga memunculkan sorotan serius terhadap mekanisme verifikasi administrasi calon legislatif. Publik menilai ada celah besar dalam sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan secara ketat oleh penyelenggara pemilu sejak awal tahapan pencalonan.
Rekam Jejak Politik Panjang Jadi Sorotan Publik
Amrizal di ketahui bukan pendatang baru di dunia politik lokal. Ia tercatat pernah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci, sebelum kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan menjabat lebih dari satu tahun. Dengan pengalaman politik tersebut, masyarakat mempertanyakan bagaimana dokumen persyaratan dasar seperti ijazah bisa berulang kali di nyatakan memenuhi syarat.
Verifikasi Ijazah Dipertanyakan, Peran KPU Disorot
Perhatian publik kemudian mengarah pada peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci. Dua lembaga ini memiliki mandat langsung untuk memastikan seluruh dokumen pencalonan di verifikasi secara sah dan akurat, serta di awasi agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun hukum.
Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah proses verifikasi hanya bersifat administratif di atas kertas, tanpa pendalaman dan klarifikasi ke instansi terkait. Padahal, ijazah merupakan salah satu syarat fundamental yang menentukan kelayakan seseorang maju sebagai calon anggota legislatif.
“Jika dugaan pemalsuan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar individu. Ini menunjukkan ada sistem yang tidak berjalan optimal,” ungkap seorang pemerhati kepemiluan di Kerinci. Ia menilai lemahnya verifikasi dapat mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Publik Desak Klarifikasi Terbuka Penyelenggara Pemilu
Desakan agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci memberikan klarifikasi terbuka pun semakin menguat. Masyarakat meminta penjelasan rinci mengenai prosedur yang di gunakan saat memverifikasi ijazah Amrizal, termasuk apakah pernah di lakukan klarifikasi ke lembaga pendidikan atau instansi penerbit dokumen.
Selain itu, publik juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan yang di jalankan Bawaslu. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu di nilai memiliki peran penting untuk mencegah potensi pelanggaran sejak tahap awal, bukan hanya bertindak setelah masalah mencuat ke ruang publik.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Tanpa penjelasan yang transparan dan langkah korektif yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi lokal di khawatirkan akan terus menurun.
Sementara itu, proses hukum terhadap Amrizal masih terus berjalan di bawah penanganan Polda Sumatera Barat. Publik kini menanti tidak hanya hasil penyidikan, tetapi juga sikap resmi KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci dalam merespons polemik ini.
Pengamat menilai momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem verifikasi dan pengawasan pencalonan secara menyeluruh. Tujuannya agar kasus serupa tidak kembali terulang dan integritas pemilu tetap terjaga pada masa mendatang.(Tim)









