KLIKINAJA, SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun kembali mengungkap dua kasus korupsi yang menyeret pejabat daerah. Penetapan tersangka di lakukan dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan rekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani. Keduanya kini memasuki tahap penyidikan dan sudah berujung penahanan.
Pengusutan di mulai dari temuan penyimpangan penggunaan anggaran di DP3A pada tahun anggaran 2021. Dalam pemeriksaan yang di lakukan penyidik, sejumlah dokumen SPJ di nilai tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dari rangkaian penyelidikan itu, satu orang berinisial DN akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Sarolangun, Rolly Manampiring, menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 346 juta dalam perkara tersebut. Rolly menegaskan bahwa DN telah di tahan di Rutan Kelas II B Sarolangun untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan di lakukan setelah penyidik memastikan adanya alat bukti yang cukup.
Selain dugaan SPJ fiktif di DP3A, Kejari Sarolangun juga mengusut kasus berbeda yang melibatkan oknum penyalur pupuk bersubsidi. Perkara ini berlangsung di wilayah Kecamatan Sarolangun pada rentang waktu 2021–2022. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan distribusi pupuk yang di lakukan oleh seorang rekanan berinisial HY.
HY diduga memainkan jalur distribusi sehingga pupuk tidak sepenuhnya di terima oleh petani yang berhak. Temuan tersebut di perkuat oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, yang mencatat potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,948 miliar. Angka itu menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Seperti DN, tersangka HY juga langsung di tahan di Rutan Kelas II B Sarolangun dengan masa penahanan awal 20 hari. Penahanan ini disebut sebagai langkah penting agar proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi berlangsung lebih efektif tanpa potensi hambatan.
Kejari Sarolangun menegaskan bahwa penanganan dua perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mendorong penggunaan anggaran yang akuntabel. Rolly menyampaikan bahwa penyidikan akan terus di kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dua kasus tersebut.
“Setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan secara berkala agar publik mengetahui proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Rolly.
Dengan penetapan dua tersangka di kasus berbeda ini, Kejari Sarolangun berharap dapat meminimalkan ruang praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan masyarakat dan distribusi bantuan pemerintah. Proses hukum selanjutnya masih menunggu pendalaman penyidik sebelum berlanjut ke tahap penuntutan.(Tim)









