Dua Pejabat Sarolangun Dijerat Kasus Korupsi SPJ Fiktif dan Pupuk Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun kembali mengungkap dua kasus korupsi yang menyeret pejabat daerah. Penetapan tersangka di lakukan dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan rekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani. Keduanya kini memasuki tahap penyidikan dan sudah berujung penahanan.

Pengusutan di mulai dari temuan penyimpangan penggunaan anggaran di DP3A pada tahun anggaran 2021. Dalam pemeriksaan yang di lakukan penyidik, sejumlah dokumen SPJ di nilai tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dari rangkaian penyelidikan itu, satu orang berinisial DN akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Sarolangun, Rolly Manampiring, menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 346 juta dalam perkara tersebut. Rolly menegaskan bahwa DN telah di tahan di Rutan Kelas II B Sarolangun untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan di lakukan setelah penyidik memastikan adanya alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Tanpa Pesta Rakyat, Pemprov Jambi Tutup Tahun dengan Doa Bersama

Selain dugaan SPJ fiktif di DP3A, Kejari Sarolangun juga mengusut kasus berbeda yang melibatkan oknum penyalur pupuk bersubsidi. Perkara ini berlangsung di wilayah Kecamatan Sarolangun pada rentang waktu 2021–2022. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan distribusi pupuk yang di lakukan oleh seorang rekanan berinisial HY.

HY diduga memainkan jalur distribusi sehingga pupuk tidak sepenuhnya di terima oleh petani yang berhak. Temuan tersebut di perkuat oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, yang mencatat potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,948 miliar. Angka itu menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Seperti DN, tersangka HY juga langsung di tahan di Rutan Kelas II B Sarolangun dengan masa penahanan awal 20 hari. Penahanan ini disebut sebagai langkah penting agar proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi berlangsung lebih efektif tanpa potensi hambatan.

Baca Juga :  Menjelajah Surga Tersembunyi: 7 Tempat Wisata di Sikka NTT yang Lagi Hits dan Bikin Takjub!

Kejari Sarolangun menegaskan bahwa penanganan dua perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mendorong penggunaan anggaran yang akuntabel. Rolly menyampaikan bahwa penyidikan akan terus di kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dua kasus tersebut.

“Setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan secara berkala agar publik mengetahui proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Rolly.

Dengan penetapan dua tersangka di kasus berbeda ini, Kejari Sarolangun berharap dapat meminimalkan ruang praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan masyarakat dan distribusi bantuan pemerintah. Proses hukum selanjutnya masih menunggu pendalaman penyidik sebelum berlanjut ke tahap penuntutan.(Tim)

Berita Terkait

Kasus Demam dan Batuk Meningkat, Kapus Sarolangun Soroti Konsumsi Manis
Empat Petugas Lapas Sarolangun Disanksi Setelah Tes Urine Positif Narkoba
Puluhan Napi Lapas Sarolangun Positif Narkoba, Warga Soroti Pengawasan
22 Napi Lapas Sarolangun Positif Narkoba, Dipindah ke Sejumlah Lapas di Jambi
Bupati Hurmin Lantik 142 Pejabat Pemkab Sarolangun, Tekankan Integritas
Bupati Hurmin Lantik Empat Kades PAW di Sarolangun, Tekankan Integritas dan Pelayanan
Taman Raja Batu Sekaladi Resmi Jadi Ikon Wisata Baru Jambi
Dialog Pemkab Sarolangun dan Cek Endra Bahas WPR hingga LPG 3 Kg
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kasus Demam dan Batuk Meningkat, Kapus Sarolangun Soroti Konsumsi Manis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:00 WIB

Empat Petugas Lapas Sarolangun Disanksi Setelah Tes Urine Positif Narkoba

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:00 WIB

Puluhan Napi Lapas Sarolangun Positif Narkoba, Warga Soroti Pengawasan

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:00 WIB

22 Napi Lapas Sarolangun Positif Narkoba, Dipindah ke Sejumlah Lapas di Jambi

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:00 WIB

Bupati Hurmin Lantik 142 Pejabat Pemkab Sarolangun, Tekankan Integritas

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB