KLIKINAJA.COM – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut batu bara kembali terjadi di sejumlah titik di Provinsi Jambi. Dalam beberapa hari terakhir, beberapa kejadian di laporkan memicu kekhawatiran masyarakat karena terjadi di jalur yang juga di gunakan oleh kendaraan umum.
Beberapa lokasi yang di laporkan mengalami kecelakaan antara lain di kawasan Jembatan Aur Duri 2 Kota Jambi, wilayah Koto Boyo Kabupaten Batanghari, serta kejadian terbaru di ruas Jalan Lintas Timur yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rentetan peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena aktivitas angkutan batu bara selama ini memang kerap memicu persoalan di jalan raya, mulai dari kemacetan hingga risiko kecelakaan. Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang kembali menimbulkan korban serta keresahan di tengah masyarakat.
“Saya sangat prihatin atas kembali terjadinya kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara dan menimbulkan korban maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Hafiz, kejadian seperti ini tidak boleh di anggap sebagai peristiwa biasa. Ia menilai keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama, terutama bagi kendaraan berat yang beroperasi di jalan umum.
DPRD Jambi Soroti Kepatuhan Angkutan Batu Bara
Hafiz juga menyampaikan kecaman terhadap setiap kejadian yang di nilai membahayakan pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa aktivitas angkutan batu bara harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi melindungi keselamatan publik.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh di anggap sepele karena menyangkut nyawa dan rasa aman masyarakat. Saya mengecam keras setiap kejadian angkutan batu bara yang membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai pengangkutan batu bara di Jambi sebenarnya telah di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, pengangkutan batu bara pada dasarnya harus menggunakan jalan khusus.
Sementara penggunaan jalan umum hanya di perbolehkan dalam kondisi tertentu dan harus melalui dispensasi resmi dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hafiz menilai, kendaraan angkutan batu bara yang melanggar aturan, tidak memenuhi standar keselamatan, atau beroperasi dengan cara yang membahayakan masyarakat perlu segera di tertibkan oleh pihak berwenang.
“Kami DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami akan terus mengawal agar keselamatan publik benar-benar di tempatkan di atas kepentingan operasional angkutan batu bara,” pungkas Hafiz.
Persoalan angkutan batu bara di Jambi memang telah lama menjadi perhatian publik. Aktivitas truk bertonase besar di jalan umum kerap menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kerusakan jalan, kemacetan panjang, hingga meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah pihak pun mendorong percepatan pembangunan jalur khusus batu bara agar distribusi komoditas tambang tersebut tidak lagi berbenturan dengan aktivitas masyarakat di jalan raya. Dengan adanya jalur khusus, di harapkan risiko kecelakaan dapat di tekan sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan umum di Provinsi Jambi.(Tim)









