KLIKINAJA – Penyidik dari Kejaksaan Agung RI menggeledah rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (10/3). Langkah tersebut di lakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan proses hukum pada perkara korupsi minyak goreng yang tengah di tangani aparat penegak hukum.
Tidak hanya rumah pribadi Yeka, tim penyidik juga menyisir kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan di dua lokasi itu berlangsung hampir bersamaan sebagai bagian dari upaya mencari dokumen maupun bukti pendukung lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyidik memang tengah mendalami sejumlah pihak yang di duga berkaitan dengan kasus ini.
“Benar, YH atau Yeka Hendra. Tim penyidik sedang melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara tersebut,” kata Anang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.
Hingga Senin sore, proses penggeledahan di kantor Ombudsman RI masih berlangsung. Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 15.10 WIB tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih berada di dalam gedung dan belum keluar dari area kantor tersebut.
Terkait Gugatan Korporasi Minyak Sawit
Penyidikan ini juga bersinggungan dengan perkara yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di industri kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kejaksaan Agung mendalami dugaan adanya upaya yang berpotensi menghambat proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya mencuat secara nasional.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang di ajukan tiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam prosesnya, Ombudsman RI di duga mengeluarkan rekomendasi yang kemudian di gunakan untuk memperkuat posisi hukum para korporasi dalam gugatan tersebut.
“Kami masih mendalami berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan dengan perkara ini. Detailnya belum bisa di sampaikan karena proses penyidikan masih berjalan,” ujar Anang.
Kasus minyak goreng sendiri sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu karena berkaitan dengan kebijakan distribusi dan harga komoditas penting tersebut di tengah lonjakan kebutuhan masyarakat. Dugaan praktik korupsi dan intervensi terhadap proses hukum membuat perkara ini semakin kompleks.
Di sisi lain, Ombudsman RI di kenal sebagai lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan. Karena itu, munculnya nama pejabat di lembaga tersebut dalam proses penyidikan langsung menarik perhatian banyak pihak.
Sejumlah pengamat hukum menilai penyidik perlu bekerja secara terbuka namun tetap berhati-hati agar proses hukum berjalan objektif. Penggeledahan, menurut mereka, merupakan prosedur umum dalam penyidikan untuk mengamankan bukti yang relevan.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus berlanjut. Aparat juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.(pia)









