Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Penyidik dari Kejaksaan Agung RI menggeledah rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (10/3). Langkah tersebut di lakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan proses hukum pada perkara korupsi minyak goreng yang tengah di tangani aparat penegak hukum.

Tidak hanya rumah pribadi Yeka, tim penyidik juga menyisir kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan di dua lokasi itu berlangsung hampir bersamaan sebagai bagian dari upaya mencari dokumen maupun bukti pendukung lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyidik memang tengah mendalami sejumlah pihak yang di duga berkaitan dengan kasus ini.

“Benar, YH atau Yeka Hendra. Tim penyidik sedang melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara tersebut,” kata Anang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.

Hingga Senin sore, proses penggeledahan di kantor Ombudsman RI masih berlangsung. Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 15.10 WIB tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih berada di dalam gedung dan belum keluar dari area kantor tersebut.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Rp23 Ribu Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya!

Terkait Gugatan Korporasi Minyak Sawit

Penyidikan ini juga bersinggungan dengan perkara yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di industri kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kejaksaan Agung mendalami dugaan adanya upaya yang berpotensi menghambat proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya mencuat secara nasional.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang di ajukan tiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam prosesnya, Ombudsman RI di duga mengeluarkan rekomendasi yang kemudian di gunakan untuk memperkuat posisi hukum para korporasi dalam gugatan tersebut.

“Kami masih mendalami berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan dengan perkara ini. Detailnya belum bisa di sampaikan karena proses penyidikan masih berjalan,” ujar Anang.

Baca Juga :  21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Kasus minyak goreng sendiri sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu karena berkaitan dengan kebijakan distribusi dan harga komoditas penting tersebut di tengah lonjakan kebutuhan masyarakat. Dugaan praktik korupsi dan intervensi terhadap proses hukum membuat perkara ini semakin kompleks.

Di sisi lain, Ombudsman RI di kenal sebagai lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan. Karena itu, munculnya nama pejabat di lembaga tersebut dalam proses penyidikan langsung menarik perhatian banyak pihak.

Sejumlah pengamat hukum menilai penyidik perlu bekerja secara terbuka namun tetap berhati-hati agar proses hukum berjalan objektif. Penggeledahan, menurut mereka, merupakan prosedur umum dalam penyidikan untuk mengamankan bukti yang relevan.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus berlanjut. Aparat juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.(pia)

Berita Terkait

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah
Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh
Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI
THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:00 WIB

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:00 WIB

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:00 WIB

Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:00 WIB

Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI

Berita Terbaru

Nasional

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 

Senin, 9 Mar 2026 - 18:00 WIB