Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Aplikasi ASITA

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersebut di lakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Proses hukum ini di pimpin langsung oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah berjalan intensif sejak beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan langkah ini di ambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang di nilai cukup.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah sehingga status perkara di naikkan ke tahap penetapan tersangka,” ujar Samiaji Zakaria dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga :  Air Sinkhole Situjuah Batua Dipercaya Berkhasiat, MUI Sumbar Beri Peringatan Keras

Tiga Tersangka dari Unsur Pejabat, Organisasi, dan Rekanan

Tiga tersangka yang di tetapkan masing-masing berinisial SMDN, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara periode 2021, SF, Ketua DPD ASITA Kalimantan Utara periode 2020–2025, serta MI, pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pelaksana kegiatan.

Penyidik menilai ketiganya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam pelaksanaan belanja hibah aplikasi pariwisata tersebut. Dugaan penyimpangan di sebut terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Setiap tersangka memiliki kontribusi peran yang sedang kami dalami secara rinci, baik dari sisi kebijakan, pelaksanaan, maupun kerja sama kegiatan,” kata Samiaji Zakaria.

Dua Ditahan, Satu DPO

Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF. Keduanya di titipkan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga :  Satu Peserta Gugur, 27 Lolos ke Tahap Wawancara Seleksi Jabatan Pimpinan

Sementara itu, tersangka MI belum memenuhi panggilan penyidik dan kini telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejati Kaltara memastikan upaya pencarian akan terus di lakukan secara berkelanjutan.

“Kami mengimbau tersangka yang belum hadir agar kooperatif dan segera memenuhi panggilan hukum,” ujar Samiaji.

Dalam perkara ini, para tersangka di sangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru sebagaimana di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik membuka peluang pengembangan perkara apabila di temukan fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.(Tim)

Berita Terkait

134 Jabatan Kepala Sekolah Merangin Kosong, Disdik Ungkap Akar Masalah
Jalan Singkut 7 Diresmikan, Akses Lima Desa di Sarolangun Menguat
Jalan Nasional Kerinci–Sungai Penuh Dikeruk, Kecelakaan Mulai Terjadi
Bupati Merangin Sumbang Gaji, Lomba Kebersihan OPD Digelar Serius
Mediasi Guru–Siswa SMKN 3 Tanjabtim Gagal, Disdik Jambi Jadwalkan Ulang
Angka Kemiskinan Jambi Turun 0,30 Persen, Peran MBG Disorot BPS
BSPS 2026 Masuk Merangin, 159 Rumah Warga Dibedah Lewat Aspirasi DPR RI
Audiensi Komdigi RI, Pemkot Sungai Penuh Perjuangkan Kampung Internet di RKE
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:00 WIB

134 Jabatan Kepala Sekolah Merangin Kosong, Disdik Ungkap Akar Masalah

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:47 WIB

Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Aplikasi ASITA

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:00 WIB

Jalan Nasional Kerinci–Sungai Penuh Dikeruk, Kecelakaan Mulai Terjadi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:00 WIB

Bupati Merangin Sumbang Gaji, Lomba Kebersihan OPD Digelar Serius

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00 WIB

Mediasi Guru–Siswa SMKN 3 Tanjabtim Gagal, Disdik Jambi Jadwalkan Ulang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Uncategorized

Tips Puasa Ramadhan Sehat agar Tetap Kuat dan Produktif

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:00 WIB

Kriminal

Jaringan Sabu di Kerinci Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk Polis

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:00 WIB