Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Larangan Unggah Menu MBG ke Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

KLIKINAJA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan kabar yang beredar terkait larangan mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

Ia memastikan informasi yang menyebut masyarakat bisa di jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mempublikasikan menu MBG adalah tidak benar.

Pernyataan tersebut di sampaikan Dadan di Jakarta, Selasa, menyusul munculnya narasi yang menimbulkan keresahan, terutama di kalangan orang tua siswa. Ia menegaskan, tidak pernah ada kebijakan resmi dari BGN yang membatasi masyarakat untuk membagikan dokumentasi makanan yang di terima anak-anak mereka di sekolah.

“Saya justru senang jika masyarakat memposting menu MBG di media sosial. Itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan.

Menurutnya, keterbukaan publik justru menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas program yang kini berjalan di berbagai daerah. Ia menekankan, partisipasi masyarakat bukanlah ancaman, melainkan dukungan.

BGN, kata dia, tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada ancaman pidana terhadap siapa pun yang mengunggah menu MBG. Informasi yang beredar di nilai tidak bersumber jelas dan berpotensi menyesatkan.

Baca Juga :  Hasil Uji Lab Keracunan MBG Sekernan Sudah Terbit, Ini Kata Sekda Muaro Jambi

Transparansi Jadi Kunci Pengawasan

Dadan menjelaskan, dokumentasi yang di bagikan masyarakat di media sosial dapat menjadi sarana kontrol sosial yang efektif. Dari unggahan tersebut, BGN pusat dapat memantau langsung mutu layanan di lapangan tanpa harus menunggu laporan formal.

“Dari unggahan itu, kami bisa melihat bagaimana kualitas layanan SPPG di lapangan. Itu sangat membantu proses evaluasi,” katanya.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana teknis di daerah, menurut Dadan, tetap berada dalam sistem pengawasan berjenjang. Namun, keterlibatan publik memperluas cakupan kontrol sehingga standar mutu tetap terjaga.

Program MBG sendiri di rancang untuk meningkatkan asupan gizi peserta didik melalui menu yang terukur dan sesuai kebutuhan nutrisi anak. Karena itu, pengawasan terbuka menjadi elemen penting agar pelaksanaannya konsisten dan tepat sasaran.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, transparansi publik merupakan fondasi kepercayaan. Ketika masyarakat di beri ruang untuk melihat dan menilai, program pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk terus di perbaiki. Pola seperti ini juga memperkecil ruang spekulasi maupun kesalahpahaman.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Bahan Pangan MBG, BGN Ancam Suspend Mitra

Imbauan Agar Tak Mudah Percaya Informasi Tak Jelas

Dadan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan ancaman pidana terkait unggahan menu MBG. Ia meminta masyarakat lebih selektif menerima informasi yang beredar, khususnya potongan pernyataan yang tidak di sertai konteks utuh.

“Saya pribadi tidak pernah berbicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meredam keresahan sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis. Bagi BGN, keterbukaan bukan sesuatu yang di hindari, melainkan di jadikan sarana evaluasi berkelanjutan.

Dengan partisipasi aktif publik, pelaksanaan MBG di harapkan tetap berada di jalur yang benar yakni meningkatkan kualitas gizi anak sekolah secara merata dan berkelanjutan.(Tim)

Berita Terkait

OTT KPK Tangkap Fadia Arafiq, Golkar Jateng Tunggu Hasil Pemeriksaan
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah Akibat Situasi Timur Tengah
Insentif Guru Honorer Resmi Naik, Ini Jumlahnya
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya
Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu
THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:00 WIB

Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Larangan Unggah Menu MBG ke Media Sosial

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:00 WIB

OTT KPK Tangkap Fadia Arafiq, Golkar Jateng Tunggu Hasil Pemeriksaan

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:42 WIB

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

Senin, 2 Maret 2026 - 10:00 WIB

Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah Akibat Situasi Timur Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 08:00 WIB

Insentif Guru Honorer Resmi Naik, Ini Jumlahnya

Berita Terbaru