KLIKINAJA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di gagas pemerintah terus di perkuat pengawasannya. Badan Gizi Nasional (BGN) meminta para kepala daerah ikut turun langsung memantau operasional dapur penyedia makanan di daerah masing-masing.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya di lakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah, mulai dari bupati, wali kota hingga aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan, di minta berperan aktif memastikan dapur MBG berjalan sesuai standar.
Arahan itu di sampaikan Nanik saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang berlangsung di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026) yang lalu.
Dalam forum tersebut, ia mendorong para kepala daerah memanfaatkan kegiatan Safari Ramadan untuk mengecek langsung dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Selama Ramadan ini sambil Safari Ramadan, bapak-ibu kepala daerah bisa sekalian melihat dapur MBG di wilayahnya. Dicek langsung apakah menu yang di siapkan sesuai atau tidak,” ujar Nanik.
Pengawasan ini di nilai penting agar makanan yang di berikan kepada penerima program benar-benar memenuhi standar gizi yang telah di tetapkan pemerintah.
Kepala Daerah Jadi Pengendali Program di Daerah
Keterlibatan pemerintah daerah dalam program MBG bukan sekadar imbauan. Nanik menjelaskan bahwa kewenangan tersebut sudah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025.
Aturan itu membentuk tim koordinasi pelaksanaan MBG yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Dengan regulasi tersebut, kepala daerah di beri ruang untuk memantau bahkan meninjau langsung dapur program MBG.
Menurut Nanik, kepala daerah pada dasarnya menjadi pengendali pelaksanaan program di wilayahnya. Aparat seperti camat hingga lurah juga di perbolehkan ikut melakukan pengawasan.
“BGN tidak bekerja sendiri. Ada 17 kementerian dan lembaga yang terlibat, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Karena itu kepala daerah memiliki peran penting dalam memastikan program berjalan baik,” jelasnya.
Pelaksanaan MBG juga diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan program tersebut.
Program MBG sendiri merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah. Pemerintah menargetkan jutaan penerima manfaat di berbagai daerah, sehingga sistem pengawasan di anggap menjadi kunci keberhasilan program.
Dapur Bermasalah Bisa Ditutup
Dalam rapat koordinasi itu, Nanik juga menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengusulkan penutupan dapur MBG jika di temukan masalah serius.
Dapur yang tidak memenuhi standar teknis, menimbulkan keresahan warga, atau tidak memenuhi ketentuan kesehatan dapat di rekomendasikan untuk di tutup atau di pindahkan.
Kebijakan tersebut di anggap penting karena jumlah tim pengawasan dari BGN masih terbatas.
“Tim pemantauan kami hanya sekitar 70 orang, sementara dapur MBG tersebar dari Sabang sampai Merauke. Karena itu peran kepala daerah sangat diperlukan untuk pengawasan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah pada 2026 tidak hanya fokus memperbanyak jumlah dapur MBG, tetapi juga meningkatkan kualitas fasilitasnya.
Dalam sesi diskusi, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini sempat menanyakan bagaimana jika dapur tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kalau tidak punya IPAL, tutup saja,” tegas Nanik.
Wajib Gunakan Bahan Pangan Lokal
Selain standar fasilitas dapur, BGN juga menaruh perhatian besar pada sumber bahan makanan yang di gunakan dalam program MBG.
Nanik menegaskan bahwa setiap dapur SPPG harus memprioritaskan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM lokal. Ketentuan ini juga tercantum dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Pemerintah daerah di minta memastikan rantai pasok pangan benar-benar berasal dari wilayah setempat.
“Bahan pangan harus dari lokal. Jika tidak, kepala daerah juga bisa ikut di salahkan,” ujarnya.
BGN bahkan tidak segan menutup dapur yang mengabaikan ketentuan tersebut.
“Kalau tidak memakai bahan pangan lokal, dapurnya akan kami tutup. Jadi bukan hanya karena masalah kesehatan atau KLB saja,” kata Nanik.
Skema pengadaan bahan pangan sebenarnya sudah diatur berjenjang. Jika bahan tidak tersedia di sekitar dapur, pasokan dapat di ambil dari kecamatan lain dalam kabupaten yang sama. Apabila di seluruh wilayah kabupaten masih belum tersedia, barulah di perbolehkan mengambil dari daerah lain.
Namun selama komoditas tersebut masih di produksi di wilayah setempat, dapur MBG wajib memprioritaskan produk lokal.
“Kalau di kabupaten itu masih ada peternakan ayam, misalnya, tidak boleh ambil dari luar,” tegasnya.
BGN juga membuka jalur pelaporan bagi kepala daerah jika menemukan dapur yang tidak menyerap produk lokal. Laporan tersebut akan segera di tindaklanjuti oleh tim pengawasan.
“Kalau ada laporan dari bupati atau wali kota, hari itu juga bisa langsung kami suspend operasional dapurnya,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus di harapkan memberi dampak ekonomi bagi daerah. Dengan melibatkan petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal, program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian di tingkat daerah.(Tim)









