KJMU Tahap II Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Rp9 Juta per Semester: Ini Syarat dan Jadwalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang mahasiswa sedang memegang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) (Foto: Dokumentasi/Pemprov DKI Jakarta)

Seorang mahasiswa sedang memegang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) (Foto: Dokumentasi/Pemprov DKI Jakarta)

Klikinaja, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2025. Program beasiswa ini menyasar mahasiswa dan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Informasi pembukaan pendaftaran diumumkan secara resmi pada Kamis (18/9/2025) melalui akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Pemprov DKI. Program ini rutin digelar setiap tahun dengan kuota penerima yang terus diperluas sesuai kebutuhan.

Melalui program ini, setiap penerima akan memperoleh bantuan pendidikan senilai Rp9 juta per semester atau setara Rp1,5 juta per bulan. Dana tersebut dapat digunakan untuk biaya kuliah maupun kebutuhan penunjang perkuliahan, termasuk pembelian buku, transportasi, hingga keperluan akademik lainnya.

Bagi mahasiswa penerima, dana KJMU diharapkan bisa membantu fokus belajar tanpa terbebani masalah finansial. Sementara bagi calon mahasiswa baru, program ini menjadi motivasi agar tidak ragu melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Syarat Umum Penerima KJMU

Tidak semua mahasiswa bisa mendapatkan bantuan ini. Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah persyaratan bagi pendaftar KJMU, baik mahasiswa baru maupun yang sudah aktif kuliah.

Beberapa ketentuan utama antara lain:

  • Peserta wajib berdomisili di Jakarta serta memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan warga binaan sosial pada panti milik Dinas Sosial.

  • Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain dari APBN maupun APBD.

Baca Juga :  Juara Naik Podium, Medali Tak Diterima: Wali Kota Cup Sungai Penuh Disorot

Syarat Khusus Calon Mahasiswa

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar, terdapat aturan tambahan. Beberapa di antaranya:

  • Lulusan sekolah menengah di DKI Jakarta, baik negeri maupun swasta, paling lama tiga tahun terakhir.

  • Di nyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek atau Kementerian Agama.

  • Boleh juga di terima di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta dengan syarat kampus dan program studi berakreditasi A/unggul.

Syarat Khusus Mahasiswa Aktif

Untuk mahasiswa yang sudah berkuliah, aturan penerimaan KJMU sedikit berbeda. Pendaftar tetap harus memenuhi syarat umum, namun pengajuan hanya bisa di lakukan maksimal hingga semester empat. Artinya, mahasiswa di semester lima ke atas tidak bisa lagi mendaftar program ini.

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II

Dinas Pendidikan DKI Jakarta merilis tahapan lengkap pendaftaran KJMU tahap II tahun 2025. Berikut jadwalnya:

  1. Pendaftaran online: 18–22 September 2025

  2. Verifikasi dan unggah SPTJM sekolah: 18–24 September 2025

  3. Verifikasi dan unggah SPTJM perguruan tinggi: 18–29 September 2025

  4. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 30 September–8 Oktober 2025

  5. Penetapan penerima beasiswa: 7–16 Oktober 2025

Baca Juga :  Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu, Termasuk Baju KORPRI

Tahapan ini wajib di ikuti secara berurutan agar berkas pendaftar bisa di proses. Calon penerima yang lolos verifikasi akan di umumkan setelah tahap penetapan selesai.

Program KJMU merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi warganya. Bantuan ini di harapkan mampu mengurangi angka putus kuliah akibat keterbatasan biaya, sekaligus mendorong kualitas sumber daya manusia di ibu kota.

Selain KJMU, Pemprov DKI juga memiliki sejumlah program bantuan pendidikan lain, mulai dari KJP Plus untuk siswa SD hingga SMA, hingga kerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan tinggi.

Dengan di bukanya pendaftaran KJMU tahap II 2025, mahasiswa dari keluarga kurang mampu kini memiliki kesempatan lebih luas untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Besaran bantuan mencapai Rp9 juta per semester, dengan jadwal pendaftaran dan verifikasi yang berlangsung hingga Oktober 2025.

Program ini tidak hanya memberi dukungan finansial, tetapi juga menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap masa depan pendidikan generasi muda Jakarta. (Tim)

Berita Terkait

RSUD Kerinci Masuk Prioritas Nasional, Naik Kelas 2026
Ketua Umum PWI Ingatkan Wartawan Jaga Etika di HPN 2026
Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Total Delapan Hari Libur Panjang
Akun WhatsApp Disadap dari Jauh, Ini Ciri dan Cara Mengamankannya
KPK Tangkap Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Dorong Reformasi Internal
Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi
Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri
BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:00 WIB

RSUD Kerinci Masuk Prioritas Nasional, Naik Kelas 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:00 WIB

Ketua Umum PWI Ingatkan Wartawan Jaga Etika di HPN 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:00 WIB

Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Total Delapan Hari Libur Panjang

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:00 WIB

Akun WhatsApp Disadap dari Jauh, Ini Ciri dan Cara Mengamankannya

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:00 WIB

KPK Tangkap Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Dorong Reformasi Internal

Berita Terbaru

Daerah

67 Kopdes Merah Putih Tebo Masuk Tahap Pembangunan

Senin, 9 Feb 2026 - 11:00 WIB