Kopdeskel Merah Putih Jadi Saluran Bantuan PKH

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih

KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyiapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih) sebagai kanal penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lain. Mekanisme ini dirancang agar penerima bantuan tepat sasaran dan lebih terstruktur.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, menjelaskan bahwa skema baru ini menuntut penerima PKH menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih. Dengan cara ini, pemerintah dapat memastikan bantuan disalurkan secara akurat dan efisien.

“PKH akan disalurkan melalui koperasi. Kami sedang menyusun mekanismenya agar yang menerima benar-benar sesuai kriteria,” kata Henra saat ditemui di Jakarta Selatan, beberapa hari yang lalu.

Dalam penerapannya, setiap penerima PKH akan diberikan kupon yang bisa ditukar dengan barang di koperasi. Diperkirakan, sebanyak 18,2 juta penerima akan terlibat dalam sistem ini, yang diharapkan meningkatkan efektivitas distribusi bantuan.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 25 Desember 2025

Henra menambahkan, integrasi keanggotaan koperasi juga mencakup akses layanan kesehatan. Penerima yang telah terdaftar sebagai anggota Kopdeskel Merah Putih dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan koperasi, mulai dari Pustu, Puskesmas, hingga klinik desa.

“Untuk bisa mendaftar BPJS, masyarakat harus menjadi anggota koperasi dulu. Setelah itu, mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui fasilitas yang bermitra dengan koperasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menyebut pemerintah menargetkan 20 juta keluarga penerima PKH menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar masyarakat memahami peran strategis koperasi dalam memperkuat ekonomi rakyat.

Baca Juga :  Jadwal BPNT November 2025: Cara Cek Saldo Kartu Sembako Lewat HP

“Kami mendorong seluruh penerima PKH menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih untuk mendukung ekonomi kerakyatan,” ujar Farida pada 7 November 2025.

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memodernisasi penyaluran bantuan sosial, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pusat layanan masyarakat yang inklusif. Dengan skema ini, penerima bantuan tidak hanya mendapat barang, tetapi juga akses layanan kesehatan yang lebih terintegrasi.

Melalui Kopdeskel Merah Putih, pemerintah berharap penyaluran PKH dan bantuan sosial lainnya bisa lebih tepat sasaran. Skema ini juga membuka peluang bagi koperasi untuk lebih berperan dalam pembangunan ekonomi lokal dan layanan masyarakat.(Tim)

Berita Terkait

Pemerintah Terapkan WFH ASN Usai Lebaran untuk Hemat BBM
58 ASN Dipecat, Pemerintah Perketat Pembersihan KKN di Birokrasi
Jadwal Masuk Kerja PNS 2026 Usai Lebaran dan Skema WFA
Jadwal Masuk Kerja Usai Lebaran 2026, ASN dan Swasta WFA 3 Hari
Menkeu Purbaya Batasi Anggaran K/L, APBN Dijaga Ketat
Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global
Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 13:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH ASN Usai Lebaran untuk Hemat BBM

Senin, 23 Maret 2026 - 11:00 WIB

58 ASN Dipecat, Pemerintah Perketat Pembersihan KKN di Birokrasi

Senin, 23 Maret 2026 - 10:00 WIB

Jadwal Masuk Kerja PNS 2026 Usai Lebaran dan Skema WFA

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:09 WIB

Jadwal Masuk Kerja Usai Lebaran 2026, ASN dan Swasta WFA 3 Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:00 WIB

Menkeu Purbaya Batasi Anggaran K/L, APBN Dijaga Ketat

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Terapkan WFH ASN Usai Lebaran untuk Hemat BBM

Senin, 23 Mar 2026 - 13:00 WIB