Sidang Korupsi PJU Kerinci: JPU Sorot Aliran Fee ke 12 Anggota DPRD, Joni Efendi Terbesar Amrizal Terkecil

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAMBI – Persidangan perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar kembali memantik perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025), menghadirkan 10 terdakwa dari unsur pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak rekanan.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan surat dakwaan, yang salah satu poinnya menyebut 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 menerima aliran dana yang bersumber dari proyek PJU tahun anggaran 2023.

Akar Perkara: Pengaturan Pengadaan PJU 2023

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Dishub Kerinci mengelola anggaran Rp 5,9 miliar untuk pengadaan komponen PJU. Meski anggaran awal DPA Murni hanya Rp 3,4 miliar, penyusunan HPS dilakukan tanpa melibatkan perhitungan konsultan harga pasar.

Kepala Dishub yang juga PPK, Heri Cipta, bersama PPTK Nael Edwin, disebut mengusulkan paket pekerjaan kepada pejabat pengadaan Yuses Alkadira Mitas berikut daftar perusahaan yang telah diarahkan.

Pertemuan dengan DPRD: Daftar Perusahaan Diserahkan

Kasus ini menguat ketika Heri Cipta dipanggil ke ruang Plt Sekwan Jonri Ali. Di sana ia bertemu Ketua DPRD saat itu, Edminuddin, beserta 11 anggota dewan lainnya. Mereka membahas bahwa proyek PJU masuk dalam pokok pikiran (pokir) DPRD.

Baca Juga :  Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Gerak Cepat Terapkan Pelayanan Prima Plus di Seluruh Desa

Dalam pertemuan tersebut, para legislator menyerahkan daftar perusahaan yang mereka minta dilibatkan. Setelah itu, proses pengadaan diarahkan menggunakan metode penunjukan langsung, bukan tender terbuka.

Pengaturan Data Perusahaan dan Harga Penawaran

Sejumlah direktur perusahaan – antara lain Fahmi, Sarpono Markis, Jefron, dan Amril Nurman – diminta menyerahkan data perusahaan hingga ID dan password LPSE kepada pegawai honorer UKPBJ, Haidi, disertai uang Rp 300 ribu per paket.

Dokumen penawaran kemudian diunggah berdasarkan berkas yang telah disiapkan PPTK. Harga diatur sedemikian rupa agar perusahaan dapat membeli komponen di bawah nilai kontrak, sehingga muncul selisih keuntungan (margin). Selisih inilah yang dalam dakwaan disebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk anggota DPRD.

12 Anggota DPRD yang Disebut Menerima Fee 15%: Joni Efendi Tertinggi

JPU memaparkan nilai fee yang diduga diterima 12 anggota DPRD Kerinci, yang disebut sebagai bagian dari alokasi 15% dari nilai kontrak (jatah pokir). Berikut daftar lengkapnya berdasarkan dakwaan:

No Nama Anggota DPRD Jumlah Fee

1. Joni Efendi Rp 138.089.100

2. Boy Edwar Rp 66.054.300

3. Yudi Herman Rp 52.048.650

4. Erduan Rp 48.045.900

5. Irwandri Rp 42.000.000

6. Edminuddin (Ketua DPRD 2023) Rp 40.000.000

7. Syahrial Thaib Rp 35.000.000

8. Asril Syam Rp 30.000.000

9. Jumadi Rp 26.014.350

10. Novandri Panca Putra Rp 22.000.000

11. Mukhsin Zakaria Rp 20.014.350

12. Amrizal Rp 18.000.000

Joni Efendi tercatat sebagai penerima fee terbesar, menembus lebih dari Rp 138 juta. Angka tersebut menjadi sorotan utama karena jauh berada di atas anggota lain yang disebut dalam dakwaan.

Baca Juga :  Sertifikat Lahan RSU Tipe C Siulak dan Gedung DPRD Kerinci Resmi Diterbitkan

Aliran Dana kepada Para Terdakwa Utama

Selain ke unsur legislatif, dakwaan juga merinci jumlah dana yang diterima para terdakwa utama dari selisih pembelian komponen PJU:

Heri Cipta – Rp 336 juta

Nael Edwin – Rp 75 juta

Jefron, Reki Eka Fictoni, dan Helpi Apriadi – Rp 589 juta

Sarpono Markis – Rp 127 juta

Amril Nurman, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 437 juta

Gunawan, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 135 juta

JPU menyebut aliran dana ini merupakan indikator adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.

Publik Menanti Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kalangan birokrasi, perusahaan, dan unsur legislatif. Perkara ini diperkirakan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kerinci dalam beberapa tahun terakhir mengingat luasnya jaringan pihak yang disebut dalam dakwaan.(Dea)

Berita Terkait

BMKG Kerinci Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Kapan SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Penjelasan BKPSDM
Sertifikat Lahan RSU Tipe C Siulak dan Gedung DPRD Kerinci Resmi Diterbitkan
Mobil Masuk Jurang di Perbatasan Kerinci – Merangin, Dua Korban Hilang Dicari SAR
Irigasi Rusak Imbas Proyek Jalan Bandara, Warga Empat Desa Tanco Cari Kepastian Kapan Perbaikan
H. Anto Terpilih Pimpin FORKI Kerinci, KONI Dorong Pembinaan Atlet
Setelah Dandim Cup 2025, Derby Kerinci Hilir – Tengah Kembali Hadir di Final Bupati Cup 2025
Trio Retro Viral di Medsos Usai Meramaikan Pawai Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2025

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 18:00 WIB

BMKG Kerinci Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Senin, 8 Desember 2025 - 13:00 WIB

Kapan SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Penjelasan BKPSDM

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sertifikat Lahan RSU Tipe C Siulak dan Gedung DPRD Kerinci Resmi Diterbitkan

Senin, 8 Desember 2025 - 06:37 WIB

Mobil Masuk Jurang di Perbatasan Kerinci – Merangin, Dua Korban Hilang Dicari SAR

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:00 WIB

Irigasi Rusak Imbas Proyek Jalan Bandara, Warga Empat Desa Tanco Cari Kepastian Kapan Perbaikan

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB