KLIKINAJA, JAMBI – Persidangan perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar kembali memantik perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025), menghadirkan 10 terdakwa dari unsur pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak rekanan.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan surat dakwaan, yang salah satu poinnya menyebut 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 menerima aliran dana yang bersumber dari proyek PJU tahun anggaran 2023.
Akar Perkara: Pengaturan Pengadaan PJU 2023
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Dishub Kerinci mengelola anggaran Rp 5,9 miliar untuk pengadaan komponen PJU. Meski anggaran awal DPA Murni hanya Rp 3,4 miliar, penyusunan HPS dilakukan tanpa melibatkan perhitungan konsultan harga pasar.
Kepala Dishub yang juga PPK, Heri Cipta, bersama PPTK Nael Edwin, disebut mengusulkan paket pekerjaan kepada pejabat pengadaan Yuses Alkadira Mitas berikut daftar perusahaan yang telah diarahkan.
Pertemuan dengan DPRD: Daftar Perusahaan Diserahkan
Kasus ini menguat ketika Heri Cipta dipanggil ke ruang Plt Sekwan Jonri Ali. Di sana ia bertemu Ketua DPRD saat itu, Edminuddin, beserta 11 anggota dewan lainnya. Mereka membahas bahwa proyek PJU masuk dalam pokok pikiran (pokir) DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, para legislator menyerahkan daftar perusahaan yang mereka minta dilibatkan. Setelah itu, proses pengadaan diarahkan menggunakan metode penunjukan langsung, bukan tender terbuka.
Pengaturan Data Perusahaan dan Harga Penawaran
Sejumlah direktur perusahaan – antara lain Fahmi, Sarpono Markis, Jefron, dan Amril Nurman – diminta menyerahkan data perusahaan hingga ID dan password LPSE kepada pegawai honorer UKPBJ, Haidi, disertai uang Rp 300 ribu per paket.
Dokumen penawaran kemudian diunggah berdasarkan berkas yang telah disiapkan PPTK. Harga diatur sedemikian rupa agar perusahaan dapat membeli komponen di bawah nilai kontrak, sehingga muncul selisih keuntungan (margin). Selisih inilah yang dalam dakwaan disebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk anggota DPRD.
12 Anggota DPRD yang Disebut Menerima Fee 15%: Joni Efendi Tertinggi
JPU memaparkan nilai fee yang diduga diterima 12 anggota DPRD Kerinci, yang disebut sebagai bagian dari alokasi 15% dari nilai kontrak (jatah pokir). Berikut daftar lengkapnya berdasarkan dakwaan:
No Nama Anggota DPRD Jumlah Fee
1. Joni Efendi Rp 138.089.100
2. Boy Edwar Rp 66.054.300
3. Yudi Herman Rp 52.048.650
4. Erduan Rp 48.045.900
5. Irwandri Rp 42.000.000
6. Edminuddin (Ketua DPRD 2023) Rp 40.000.000
7. Syahrial Thaib Rp 35.000.000
8. Asril Syam Rp 30.000.000
9. Jumadi Rp 26.014.350
10. Novandri Panca Putra Rp 22.000.000
11. Mukhsin Zakaria Rp 20.014.350
12. Amrizal Rp 18.000.000
Joni Efendi tercatat sebagai penerima fee terbesar, menembus lebih dari Rp 138 juta. Angka tersebut menjadi sorotan utama karena jauh berada di atas anggota lain yang disebut dalam dakwaan.
Aliran Dana kepada Para Terdakwa Utama
Selain ke unsur legislatif, dakwaan juga merinci jumlah dana yang diterima para terdakwa utama dari selisih pembelian komponen PJU:
Heri Cipta – Rp 336 juta
Nael Edwin – Rp 75 juta
Jefron, Reki Eka Fictoni, dan Helpi Apriadi – Rp 589 juta
Sarpono Markis – Rp 127 juta
Amril Nurman, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 437 juta
Gunawan, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 135 juta
JPU menyebut aliran dana ini merupakan indikator adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.
Publik Menanti Agenda Pemeriksaan Saksi
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kalangan birokrasi, perusahaan, dan unsur legislatif. Perkara ini diperkirakan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kerinci dalam beberapa tahun terakhir mengingat luasnya jaringan pihak yang disebut dalam dakwaan.(Dea)









