KLIKINAJA – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali memantik perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung dua hari berturut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, terkuak fakta bahwa aliran fee proyek tak hanya di nikmati rekanan, namun juga diduga mengalir ke Sekretaris DPRD Kerinci, Jondri Ali.
Fakta tersebut muncul dari kesaksian para terdakwa yang berstatus saksi mahkota. Satu per satu peran di buka di hadapan majelis hakim, mulai dari pejabat Dinas Perhubungan hingga para direktur perusahaan pelaksana proyek.
Jaksa Penuntut Umum Yogi Purnomo menyebut persidangan kali ini mengungkap banyak keterangan baru yang menguatkan konstruksi perkara.
“Ada perubahan keterangan dalam persidangan. Beberapa hal yang dulu tidak di sebut, kini justru di akui. Semua akan kami rangkum dalam tuntutan,” ujar Yogi kepada wartawan.
Sorotan utama tertuju pada pengakuan Nel Edwin yang menyebut adanya jatah khusus untuk Sekwan DPRD Kerinci. Nilainya di sebut mencapai 15 persen dari dua ruas proyek PJU.
“Sekitar 15 persen dari dua ruas jalan di alirkan untuk Sekwan,” ungkap Yogi mengutip pernyataan saksi di ruang sidang.
Tak berhenti di situ, jaksa juga memaparkan praktik pinjam bendera perusahaan yang di lakukan para rekanan agar bisa menguasai paket proyek. Dua terdakwa bahkan mengaku mengerjakan 12 titik PJU menggunakan badan usaha milik terdakwa lain.
Persidangan juga mencatat bahwa para terdakwa baru mengembalikan uang pengganti senilai Rp1,4 miliar, sementara kerugian negara di perkirakan menembus Rp2,7 miliar.
“Masih ada selisih besar. Kami dalami ke mana aliran dana sisanya, termasuk dugaan yang mengarah ke anggota dewan,” tegas Yogi.
Bukti komunikasi digital turut di hadirkan. Percakapan WhatsApp dan penyerahan flashdisk berisi daftar perusahaan rekanan di putar di hadapan majelis hakim. Dokumen tersebut di sebut berasal dari pihak pelaksana proyek yang menerima pesanan dari unsur legislatif.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, memberikan kesaksian yang tak kalah mengejutkan. Ia mengaku kerap di mintai uang agar paket proyek PJU bisa di sahkan dalam pembahasan anggaran.
“Kalau tidak di beri, paket PJU tidak di sahkan,” ucapnya di depan hakim.
Ia juga menggambarkan pola permintaan lanjutan usai pengesahan anggaran, yang kerap di sampaikan secara informal.
“Kami sudah bantu mengesahkan anggaran bapak, bantu lah kami beli bensin. Kadang sedikit, kadang banyak,” tuturnya menirukan permintaan anggota dewan.
Pada sidang sebelumnya, sejumlah legislator yang di hadirkan sebagai saksi sempat membantah menerima fee proyek. Anehnya, bantahan itu justru di benarkan para terdakwa meski sebelumnya mengaku menyerahkan uang.
“Kami tanya kenapa mereka diam saat anggota dewan membantah. Mereka tidak bisa menjelaskan, apakah takut atau ada alasan lain,” kata Yogi.
Para penasihat hukum terdakwa menilai rangkaian fakta persidangan semakin mengarah pada keterlibatan unsur legislatif di DPRD Kabupaten Kerinci. Salah satu kuasa hukum bahkan menyebut adanya bukti transfer dengan nominal ratusan juta rupiah yang mengalir ke beberapa anggota dewan.
Sementara itu, jaksa menegaskan pihaknya membuka ruang bagi siapa pun untuk membuktikan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Silakan di buktikan bersama di pengadilan. Jika cukup kuat, bukan tidak mungkin keterlibatan anggota dewan di pertimbangkan dalam putusan nanti,” pungkas Yogi.
Kasus PJU Kerinci kini tak lagi sekadar menyeret pejabat teknis dan rekanan proyek. Dugaan aliran fee ke Sekwan DPRD dan legislatif membuat perkara ini berkembang menjadi sorotan serius publik Jambi, sekaligus ujian transparansi penegakan hukum korupsi di daerah.(Tim)









