KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11). Langkah ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang menyeret sang gubernur dalam lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Penggeledahan oleh tim penyidik KPK itu menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid. Dalam kasus tersebut, orang nomor satu di Provinsi Riau itu telah resmi berstatus tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah.

“Sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, tim penyidik hari ini melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur serta beberapa lokasi lain,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media.

Meski begitu, Budi belum memberikan rincian hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman resmi Abdul Wahid. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan membuka informasi secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan.

Baca Juga :  Rini Widyantini Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya

“Kami akan menyampaikan setiap perkembangan sebagai bentuk transparansi kepada publik,” tambahnya.

KPK menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas PUPR PKPP Riau. Dugaan pemerasan tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

Budi juga mengimbau agar seluruh pihak mendukung langkah hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, kerja sama dari berbagai elemen akan mempercepat pengungkapan kasus ini secara tuntas.

“Kami berharap semua pihak dapat mendukung penyidikan yang sedang berlangsung agar prosesnya berjalan efektif dan sesuai aturan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wamenparekraf Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Kasus yang menjerat Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi di sektor proyek infrastruktur. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran, terutama di level pemerintahan daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Lembaga antikorupsi tersebut juga mengingatkan agar para pejabat daerah menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya. Upaya pencegahan, kata KPK, akan tetap diutamakan melalui pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait.

KPK memastikan penyidikan terhadap Abdul Wahid dan pihak-pihak terkait akan terus dikembangkan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penggeledahan serta temuan terbaru dari penyidik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengelola kewenangan dan anggaran daerah.(*)

Berita Terkait

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah
Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh
Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI
THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:00 WIB

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:00 WIB

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:00 WIB

Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Berita Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

Nasional

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Mar 2026 - 20:00 WIB