KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11). Langkah ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang menyeret sang gubernur dalam lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Penggeledahan oleh tim penyidik KPK itu menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid. Dalam kasus tersebut, orang nomor satu di Provinsi Riau itu telah resmi berstatus tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah.

“Sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, tim penyidik hari ini melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur serta beberapa lokasi lain,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media.

Meski begitu, Budi belum memberikan rincian hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman resmi Abdul Wahid. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan membuka informasi secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan.

Baca Juga :  Liburan Seru Bersama Keluarga? Yuk, Kunjungi 7 Destinasi Hits di Bengkulu!

“Kami akan menyampaikan setiap perkembangan sebagai bentuk transparansi kepada publik,” tambahnya.

KPK menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas PUPR PKPP Riau. Dugaan pemerasan tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

Budi juga mengimbau agar seluruh pihak mendukung langkah hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, kerja sama dari berbagai elemen akan mempercepat pengungkapan kasus ini secara tuntas.

“Kami berharap semua pihak dapat mendukung penyidikan yang sedang berlangsung agar prosesnya berjalan efektif dan sesuai aturan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2026 untuk Lulusan STAN dan SMA

Kasus yang menjerat Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi di sektor proyek infrastruktur. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran, terutama di level pemerintahan daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Lembaga antikorupsi tersebut juga mengingatkan agar para pejabat daerah menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya. Upaya pencegahan, kata KPK, akan tetap diutamakan melalui pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait.

KPK memastikan penyidikan terhadap Abdul Wahid dan pihak-pihak terkait akan terus dikembangkan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penggeledahan serta temuan terbaru dari penyidik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengelola kewenangan dan anggaran daerah.(*)

Berita Terkait

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo
CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya
Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat
Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025
Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya
Kerusakan Hutan Picu Banjir Sumatera, Menhut Didesak Mundur
Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:00 WIB

Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:00 WIB

Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:00 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB