KPK Telusuri Dugaan Dana Bank BJB ke Aura Kasih

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap informasi yang berkembang di publik terkait dugaan aliran dana kasus pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Salah satu informasi yang kini menjadi perhatian adalah dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada figur publik Aura Kasih.

Informasi tersebut akan di verifikasi secara menyeluruh oleh penyidik guna memastikan kebenaran dan relevansinya dengan perkara yang tengah di tangani. KPK menilai klarifikasi berbasis data menjadi langkah awal sebelum mengambil tindakan lanjutan.

KPK Tegaskan Setiap Informasi Publik Akan Diverifikasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa laporan maupun informasi dari masyarakat memiliki nilai penting dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, setiap informasi akan di jadikan bahan pengayaan bagi penyidik, lalu di uji melalui penelusuran dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Ia menjelaskan, klarifikasi dapat di lakukan dengan memanggil individu yang di nilai mengetahui alur peristiwa maupun transaksi yang di laporkan. Proses ini bertujuan memastikan informasi yang di terima memiliki dasar yang kuat dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.

KPK juga mengimbau masyarakat yang memiliki data awal, dokumen pendukung, atau informasi relevan lainnya agar menyampaikannya melalui jalur resmi. Partisipasi publik di nilai dapat membantu mempercepat pengungkapan fakta dalam kasus yang sedang di selidiki.

Baca Juga :  Tinjau Bencana Aceh, Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian di Tamiang

Penyelidikan Tidak Berhenti pada Satu Nama

Dalam perkembangannya, KPK menegaskan penyidikan perkara Bank BJB tidak terfokus pada satu individu saja. Penyidik masih menelusuri aliran dana yang di duga berasal dari proyek pengadaan iklan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pembelian aset maupun dugaan aliran dana ke pihak lain.

Budi menyebutkan, pendalaman ini di lakukan untuk memetakan secara utuh jaringan transaksi dan peran masing-masing pihak. Dengan demikian, penanganan perkara di harapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip KPK untuk tidak berspekulasi, melainkan bertumpu pada alat bukti yang sah. Setiap kesimpulan akan di ambil berdasarkan hasil penyidikan, bukan sekadar informasi yang beredar di ruang publik.

Lima Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka terdiri atas jajaran internal bank serta pihak swasta yang di duga berperan sebagai pengendali agensi periklanan.

Baca Juga :  Patroli Terpadu TNBS Musnahkan Sawit Ilegal Seluas 98 Hektare

Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi yang terlibat dalam proyek iklan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor, yang di nilai relevan dengan perkara.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk di periksa sebagai saksi. Pemeriksaan di lakukan untuk menggali keterangan terkait dugaan aliran dana serta keterkaitannya dengan kasus Bank BJB.

KPK menegaskan seluruh tahapan penyidikan di lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus menelusuri fakta hingga perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Tim)

Berita Terkait

RSUD Kerinci Masuk Prioritas Nasional, Naik Kelas 2026
Ketua Umum PWI Ingatkan Wartawan Jaga Etika di HPN 2026
Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Total Delapan Hari Libur Panjang
KPK Tangkap Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Dorong Reformasi Internal
Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi
Seskab Bantah Isu Presiden Prabowo Pakai Dua Pesawat saat Kunjungan Luar Negeri
Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:00 WIB

RSUD Kerinci Masuk Prioritas Nasional, Naik Kelas 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:00 WIB

Ketua Umum PWI Ingatkan Wartawan Jaga Etika di HPN 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:00 WIB

Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Total Delapan Hari Libur Panjang

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:00 WIB

KPK Tangkap Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Dorong Reformasi Internal

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

Harga Batu Bara Acuan Februari 2026 Naik, Pemerintah Siapkan Rem Produksi

Berita Terbaru

Daerah

67 Kopdes Merah Putih Tebo Masuk Tahap Pembangunan

Senin, 9 Feb 2026 - 11:00 WIB